Bisnis.com, JAKARTA— Pemerintah akan mendorong penerapan dua skema kerjasama dengan swasta dalam upaya percepatan pembangunan infrastruktur di 2016, setelah peraturan pendukung kedua skema tersebut terbit tahun ini.
Direktur Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Hediyanto W. Husaini mengatakan, meski telah diakomodasi dalam dua perpres yang terbit tahun ini, kemudahan yang ditawarkan pemerintah tersebut belum sepenuhnya diterapkan.
Keduanya yakni pertama, investor swasta pemegang hak konsesi diberi kesempatan untuk menalangi pembebasan lahan dalan proyek infrastruktur agar proyek dapat secepatnya berjalan tanpa tertunda lambatnya ketersediaan dana APBN untuk pembebasan lahan.
Kebijakan ini tertuang dalam Perpres 30/2015 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres 71/2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Kedua, swasta diberi kesempatan untuk membangun infrastruktur terlebih dahulu untuk kemudian dibayar oleh pemerintah dalam beberapa tahun. Hal ini didukung oleh Perpres 38/2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.
“Ada beberapa investor yang sudah menawarkan diri untuk beberapa proyek di 2016 dengan skema kemudahan yang kita tawarkan. Ada beberapa kandidat [proyek] yang akan kita terapkan,” katanya kepada Bisnis, dikutip Rabu (30/12/2015).
PT Jasa Marga, misalnya, sudah menawarkan untuk menalangi pembebasan lahan untuk proyek-proyek tol yang tengah diprakarsai. Selain itu, PT Waskita Karya pun menurutnya telah menyampaikan komitmen untuk membayar tanah terlebih dahulu untuk ruas-ruas tol, khususnya di trans Jawa, yang telah diakuisisi.
Menurutnya, saat ini pemerintah tengah mengidentifikasi sejumlah ruas jalan nasional yang bisa dikerjakan dengan dana swasta melalui sistem PBAS atau Performance Based Annuity Scheme. Pembayaran akan dilakukan secara berkala oleh pemerintah sesuai dengan kualitas atau kriteria yang ditentukan setelah infrastruktur terbangun.
“Tentunya kita memilih proyek expresways yang mendukung kawasan strategis, misalnya Palembang—Tanjung Api-Api itu bisa saja ditangani dengan sistem PBAS,” katanya.
Untuk sistem PBAS, menurutnya pemerintah akan memberikan ruas jalan yang tanahnya telah bebas, sehingga swasta yang ingin membangun tidak lagi kesulitan oleh kendala ketersediaan lahan. Sistem PBAS juga menurutnya dapat diterapkan untuk dukungan konsturksi pemerintah di sejumlah ruas tol yang tengah dibangun.
Setelah didaftarkan sebagai proyek PBAS, proyek tersebut akan disampaikan kepada Menteri Keuangan untuk disetujui. Pemerintah juga akan memberikan penjaminan melalui PT Panjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) untuk meminimalisir resiko bagi swasta.
Hediyanto mengatakan, sebagai sebuah skema baru, dirinya belum dapat memastikan implementasinya akan berjalan mulus tahun depan. Meski demikian, pemerintah akan benar-benar selektif dalam memilih proyek dan calon investor.
“Kita akan mulai tawarkan tahun depan. Ada prosesnya dan tidak semua orang [investor] boleh mengerjakan itu,” katanya.