Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian menargetkan penerbitan peraturan menteri pertanian (permentan) yang mengatur peremajaan (replanting) kelapa sawit pada Januari 2016.
Dirjen Perkebunan Gamal Nasir mengatakan saat ini draf permentan tersebut masih didiskusikan dan ditargetkan dapat segera selesai. Jika terbit Januari 2016 maka proses peremajaan tanaman kelapa sawit dapat mulai dilakukan Februari-Maret 2016.
"Target Permentan-nya itu bulan Januarilahselesai. Ini masih disusun drafnya oleh direktur [eselon II Ditjen Perkebunan]. Diatur teknisnya gimana, skemanya seperti apa, apakah seperti [dana] revitalisasi, atau sistem KUR. Ada opsi-opsinya," kata Gamal di Jakarta, Senin (28/12/2015).
Gamal mengatakan proses penerbitan Permentan tersebut memang cukup lama karena sebelumnya prosesreplantingsempat hanya menjadi tanggung jawab Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit. Ternyata, belakangan, diputuskan pembentukan Permentan-nya.
Dia menjelaskan dalam Permentan tersebut juga akan dicantumkan proses pendaftaranreplantingyang melalui Dinas Perkebunan setempat.
Sebelumnya, Dirut BPDP Bayu Krisnamurthi menyebut meski dana pungutan kelapa sawit telah terkumpul, proses peremajaan belum dapat dilakukan karena Permentanreplantingbelum selesai dibahas oleh Kementerian Pertanian.