Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menhub Jonan: Ojek Berbasis Aplikasi Jadi Solusi Sementara

Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan keputusan resmi menanggapi hadirnya transportasi ojek berbasis online. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menegaskan ojek dengan aplikasi menjadi solusi sementara selama transportasi publik belum dapat memenuhi kebutuhan masyarakat secara layak.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan/Ilustrasi
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan/Ilustrasi

Bisnis.com, Jakarta—Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan keputusan resmi menanggapi hadirnya transportasi ojek berbasis online.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menegaskan ojek dengan aplikasi menjadi solusi sementara selama transportasi publik belum dapat memenuhi kebutuhan masyarakat secara layak.

Sebelumnya, Kemenhub mengeluarkan angka jumlah pengemudi ojek yang menggunakan aplikasi telah mencapai 20.000 orang, tersebar di Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, dan kota-kota besar lainnya.

“Kalau ini mau dianggap solusi sementara, ya, silakan sampai transportasi publiknya bisa baik,” ucapnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (18/12/2015).

Saat ini, transportasi umum di Indonesia mulai diwarnai dengan kehadiran aplikasi yang menghubungkan pengguna jasa dan pemilik jasa seperti Uber Taxi, Go-Jek beserta berbagai pilihan layananannya, GrabTaxi, GrabBike, Blu-Jek, dan Lady-Jek.

Namun, dia menyatakan kendaraan roda dua tidak termasuk transportasi publik yang mengangkut penumpang karena tidak menjamin keselamatan.

Mantan Dirut PT KAI ini menyatakan pihaknya mendukung perkembangan teknologi melalui aplikasi terutama untuk memudahkan masyarakat memperoleh  transportasi umum.

“Ini bukan soal aplikasi, aplikasi sangat mendukung. Ini yang dipersoalkan sarana transportasinya. Uber misalnya, alat transportasinya diurus sebagai transportasi umum dulu,” jelasnya.

Jonan mengaku tidak tahu pengelola Go-Jek dan sejenisnya. Menurutnya, belum pernah ada perusahaan aplikasi yang menawarkan jasa ojek yang mendaftar ke Kemenhub. Dia juga menyerahkan penindakan selanjutnya kepada pihak kepolisian.

Sebelumnya, Jonan telah  menyurati Kepala Kepolisian Republik Indonesia pada November 2015 meminta penindakan terhadap ojek-ojek yang berbasis aplikasi. Dia menegaskan sepeda motor bukanlah alat transportasi umum sesuai dengan Undang-Undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Veronika Yasinta
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper