Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Setelah Menuai Protes, Jonan Akhirnya Mencabut Aturan Pelarangan Gojek Cs

Setelah menuai protes publik, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mencabut surat edaran pelarangan ojek berbasis aplikasi. Aturan tersebut bertahan kurang dari 24 jam sejak dipublikasikan meskipun mulai November 2015 diteken oleh mantan Dirut KAI itu.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan/Antara
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan/Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Setelah menuai protes publik, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mencabut surat edaran pelarangan ojek berbasis aplikasi. Aturan tersebut bertahan kurang dari 24 jam sejak dipublikasikan meskipun mulai November 2015 diteken oleh mantan Dirut KAI itu.

Menurut Jonan, sesuai UU 22/2009, kendaraan roda dua tidak dimaksudkan untuk angkutan publik. Namun, sambungnya, realitas di masyarakat menunjukkan ada kesenjangan yang lebar antara kebutuhan transportasi publik dan kemampuan menyediakan angkutan publik yang layak serta memadai.

"Kesenjangan itulah yang selama ini diisi oleh ojek, dan beberapa waktu terakhir oleh layanan transportasi berbasis aplikasi seperti Gojek dan lainnya. Atas dasar itu, ojek dan transportasi umum berbasis aplikasi dipersilakan tetap beroperasi sebagai solusi sampai transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (18/12/2015).

Dia menambahkan terkait dengan aspek keselamatan di jalan raya yang menjadi perhatian utama pemerintah, dianjurkan untuk berkonsultasi dengan Korlantas Polri.

Presiden Jokowi sebelumnya menyatakan segera memanggil Menteri Perhubungan Ignasius Jonan soal surat edaran Menhub yang dipublikasi kemarin.

Jokowi menegaskan kehadiran ojek dibutuhkan oleh dan meminta aturan yang dibuat tidak mempersulit masyarakat.

“Saya segera panggil Menhub. Ojek dibutuhkan rakyat. Jangan karena aturan rakyat jadi susah. Harusnya ditata. -Jkw,” tulis Presiden dalam akun twitternya @jokowi, Jumat (18/12/2015).

Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Djoko Sasono mengungkapkan Menhub telah mengirim surat yang menyatakan Uber Taxi, Go-jek, Go-Box, Grab Bike, Grab Car, Blu-Jek dan Lady-Jek bukan merupakan alat transportasi umum.

“Sepeda motor dan kendaraan pribadi yang dijadikan alat transportasi angkutan umum sampai saat ini belum dilakukan penindakan tegas oleh aparat penegak hukum,” ungkapnya, Kamis (17/12).

Djoko menegaskan ojek bukan merupakan kendaraan angkutan umum dan ini menyalahi aturan lalu lintas pemanfaatan sepeda motor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper