Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah melalui Kementerian Pertanian membuka keran impor daging lidah yang menjadi salah satu varian daging sapi.
Dalam dokumen resmi Kementan yang diterima Bisnis.com, Kamis (17/12/2015), telah terbit Peraturan Menteri Pertaninan Nomor 58/Permentan/PK.210/11/2015 tentang pemasukan karkas, daging, dan atau olahan ke dalam wilayah Indonesia.
Beleid teranyar ini disebutkan, Menteri Pertanian mengijinkan impor daging variasi seperti lidah, lidah potong panjang, lidah potong pendek, lidah potong spesial, lidah potong swiss spesial.
Pada Permentan tersebut juga diijinkan impor pangkal lidah, daging pipi, daging kepala, daging bibir dan urat.
Rencana importir daging variasi akan dibuka bagi pelaku usaha, BUMN dan BUMD yang harus diajukan sejak 1 - 31 Desember tahun sebelumnya, tanggal 1 - 30 April dan 1 - 31 Agustus tahun berjalan. []