Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Hutan Wajib Laporkan Hasil Produksi Secara Online Mulai Januari 2016

Kementerian LH dan Kehutanan meluncurkan sistem tata usaha hasil hutan berbasis daring guna menekan biaya pencatatan produksi kayu sekaligus menggenjot pemasukan negara
Pembebasan lahan untuk investasi menjadi masalah pelik di Ria./Ilustrasi
Pembebasan lahan untuk investasi menjadi masalah pelik di Ria./Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meluncurkan sistem tata usaha hasil hutan berbasis daring (online) guna menekan biaya pencatatan produksi kayu sekaligus menggenjot pemasukan negara.

Sistem baru dengan nama resmi Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) tersebut akan resmi digunakan per 1 Januari 2016. Selama dua minggu ke depan, pelaku usaha hutan tanaman industri (HTI) dan hak pengusahaan hutan (HPH) akan melakukan uji coba sistem baru tersebut.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya meyakini SIPUHH daring akan mengembalikan peran penting sektor kehutanan dalam perekonomian nasional seperti beberapa dekade silam.

“Kehutanan pernah menjadi sumber devisa terbesar kita setelah minyak.  Karena itu kekayaan negara ini harus dikelola sebaik-baiknya,” katanya dalam acara peluncuran SIPUHH di Jakarta, hari ini, Selasa (15/12/2015).

Siti mengatakan pengelolaan hutan membutuhkan kerja sama yang baik antara pemerintah dengan pelaku usaha. Namun, dia mengakui selama ini sistem yang ada masih melahirkan moral hazard sehingga menghasilkan ekonomi biaya tinggi.  

“Dengan adanya sistem baru ini upaya mengamankan kekayaan negara tidak boleh lagi menjadi sumber hambatan yang menjadi penyebab ekonomi berbiaya tinggi,” tutur mantan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tersebut.

Dengan SIPUHH daring, pelaku usaha akan mencatatkan hasil produksi hutan mereka secara mandiri (self assesment). Pencatatan itu berupa data-data pohon yang akan ditebang hingga laporan pembayaran dana reboisasi (DR) dan provisi sumber daya hutan (PSDh). Kedua pungutan itu merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor kehutanan.

Pemilik lahan memasukkan data-data tegakan pohon seperti jenis, diameter, jenis pohon, dan koordinat tanam ke dalam aplikasi khusus pada ponsel pintar. Adapun, koordinat pohon dapat ditentukan dengan menggunakan Global Positioning System (GPS).

Data-data tersebut lantas dikirimkan ke dalam sistem SIPUHH. Sementara pelaku usaha juga menyimpan data tersebut dalam kertas ber-barcode yang akan ditempelkan di batang pohon.

Data-data pohon menjadi dasar dari penghitungan pungutan DR maupun PSDH. Sistem akan mengkalkulasi tarif PNBP yang harus dibayarkan kepada negara.

Pengusaha kemudian membayar PNBP dan memasukkan bukti pembayaran ke dalam SIPUHH. Pembayaran PNBP sendiri sudah terintegrasi dengan Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online (SIMPONI) milik Kementerian Keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper