BISNIS.COM, JAKARTA--Kementerian Kehutanan menetapkan sanksi administrasi pembayaran denda sebanyak 2% dengan jangka waktu paling lama 24 bulan terhadap pembayaran provisi sumber daya hutan dan dana reboisasi yang melampaui tanggal jatuh tempo.
Surat edaran bernomor 1/Menhut-vI/BIKPEH/20 tersebut merupakan penegasan atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengenaan sanksi administrasi kepada wajib bayar yang terlambat membayar provisi sumber daya hutan dan dana reboisasi (PSDH/DR).
Pemberlakuan sanki administrasi tersebut adalah sebesar 2% setiap bulannya, dihitung dari bagian yang terutang, dan bagian dari bulan dihitung 1 bulan penuh. Sanksi tersebut berlaku selamanya 24 bulan sejak sanksi pertama.
Sementara tata cara penentuan jumlah, pembayaran, dan penyetoran, mengikuti Peraturan pemerintah No 29 tahun 2009 mengenai tata cara penentuan jumlah, pembayaran, dan penyetoran penerimaan negara bukan pajak yang terutang.
Adapun surat edaran diterbitkan juga terkait dengan belum diterbitkannya revisi Peraturan Menteri Kehutanan No P.18/Menhut-II/2007 tentang petunjuk teknis tata cara pengenaan pemungutan dan pembayaran PSDH/ DR.
Surat Edaran yang ditandangani Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Bambang Hendroyono tersebut bertujuan memberi kepastian hukum bagi wajib bayar mengenai sanksi administrasi yang telah direkomendasikan BPK, selain itu juga agar pelaksanaan pemberlakuan sanksi menjadi lebih terarah.(msb)