Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyiapkan surat peringatan kedua untuk PT Freeport Indonesia terkait kewajiban divestasi saham sebesar 10,64%.
Kepala Biro Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Heriyanto mengatakan pihaknya dan Freeport masih membahas teknis divestasi tersebut. Namun, jika tidak ada titk temu dan Freeport tak kunjung menawarkan sahamnya pada pemerintah, maka peringatan kedua akan dilayangkan.
“Sudah siap [surat peringatan], bisa dalam waktu dekat dikeluarkan,” katanya di Jakarta, Selasa (15/12/2015).
Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan surat peringatan tersebut belum diberikan karena masih menunggu hasil negosiasi antara pemerintah dan Freeport.
“Belum diberikan, tapi kita sudah bicara kepada Freeport,” ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Freeport harus mulai mendivestasikan sahamnya hingga 20% pada 14 Oktober 2015 dan 30% pada 14 Oktober 2019.
Saat ini, saham pemerintah di Freeport baru sebesar 9,36%.
Dalam peraturan yang sama disebutkan juga bahwa penawaran divestasi saham kepada pemerintah dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 90 hari kalender setelah 5 tahun sejak beroperasi. Artinya, Freeport memilki waktu hingga 14 Januari 2016.