Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

INACA Tolak Rencana BKPM Perbesar Saham Asing di Maskapai Domestik

Maskapai nasional/Ilustrasi-Bisnis.com
Maskapai nasional/Ilustrasi-Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Perusahaan Penerbangan Niaga Nasional menolak rencana Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk memperbesar porsi kepemilikan saham di maskapai yang melayani penerbangan domestik.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Penerbangan Niaga Nasional (Indonesia National Air Carriers Association/INACA) Tengku Burhanudin mengatakan kondisi industri maskapai saat ini sudah cukup kuat.

“Saat ini, maskapai kita sudah punya armada yang kuat, buat apalagi asing ikut. Boleh dia [asing] masuk tapi untuk penerbangan internasional, tidak perlu juga domestik. Ini bisa cabotage terselubung nantinya,” katanya di Jakarta, Senin (14/12/2015).

Tengku menilai minimnya infrastruktur menjadi hambatan utama dalam perkembangan industri penerbangan nasional selama ini. Dia mencontohkan bahwa banyak pesawat dari berbagai maskapai yang terpaksa tidak terbang karena minimnya slot di bandara. 

Apalagi, ke depannya, Kementerian Perhubungan berencana membatasi slot atau pergerakan pesawat menjadi 60 pergerakan per jam. Padahal, permintaan akan angkutan udara, terutama di Bandara Soekarno Hatta terus melonjak.

“Saya kira BKPM harus paham, perkembangan industri penerbangan kita ini sudah cukup baik, tinggal fokus saja untuk peningkatan kapasitas infrastruktur seperti bandara, sehingga bisa mengakomodir pesawat kita untuk terbang,” tuturnya.

Senada, Ketua Bidang Penerbangan Berjadwal INACA Bayu Sutanto menilai rencana pemerintah meningkatkan porsi kepemilikan saham asing di industri penerbangan nasional perlu dikaji ulang.

“Saya kira waktunya yang saat ini belum pas utk peningkatan kepemilikan saham asingnya. Perlu konsolidasi industrinya dulu, baik regulasi maupun kesehatan pemainnya. Apalagi, EU ban maupun FAA category 2 masih belum lulus,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Bayu, pekerjaan rumah yang perlu dibenahi juga masih banyak, antara lain seperti peningkatan kapasitas bandara, pemerataan traffic, harga bahan bakar pesawat, bea masuk dan lain sebagainya.

Dia menilai hal-hal tersebut jauh lebih penting ketimbang peningkatan porsi kepemilikan asing dalam industri penerbangan. Dengan demikian, iklim usaha industri penerbangan nasional setidaknya bisa setara dengan negara-negara lainnya.

Seperti diketahui, porsi kepemilikan asing di sektor usaha perhubungan udara tertuang dalam Perpers No. 111/2007 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal

Bidang usaha yang saham asing miliki maksimal 49% a.l. maskapai berjadwal domestik umum, berjadwal domestik perintis, berjadwal internasional, tidak berjadwal domestik umum, dan maskapai tidak berjadwal domestik perintis.

Selain itu, angkutan udara khusus kegiatan keudaraan, penyemprotan dan penyerbukan, angkutan udara khusus olahraga, angkutan udara khusus orang sakit, angkutan udara khusus pendidikan awak pesawat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper