Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pencemaran Laut Timor: Pemerintah Diminta Bekukan Aset PTTEP Australasia

Ladang minyak Montara/Reuters
Ladang minyak Montara/Reuters

Bisnis.com, KUPANG -- Para petani rumput laut di pesisir NTT menderita kerugian akibat pencemaran laut akun perusahaan asal Thailand PTTEP tak memperbaiki pencemaran laut yang terjadi.

Tim Advokasi Skandal Laut Timor (Tasklamor) mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk segera membekukan aset dan izin konsesi PT Exploration and Production Public Company (PTTEP) Australasia di Indonesia.

"Kami sudah melayangkan surat somasi kepada Menteri ESDM agar segera membekukan aset dan izin konsesi PTTEP, karena perusahaan minyak asal Thailand itu ternyata lari dari tanggungjawabnya dalam skandal pencemaran minyak di Laut Timor pada 2009," kata Ketua Tim Tasklamor Frans Dj Tulung kepada pers di Kupang, Minggu (13/12/2015).

Pencemaran minyak itu terjadi akibat meledaknya anjungan minyak Montara di Blok Atlas Barat Laut Timor pada 21 Agustus 2009. Hampir 80 persen wilayah perairan Indonesia di Laut Timor tercemar, yang mengakibatkan usaha budidaya rumput laut di wilayah pesisir gagal total dan hasil tangkapan nelayan pun turun drastis.

Para petani rumput laut di wilayah pesisir kepulauan Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi korban dari pencemaran tersebut. Para nelayan NTT yang telah menjadikan Laut Timor sebagai "ladang kehidupannya" juga ikut menderita, karena hasil tangkapannya juga menurun setelah wilayah perairan tercemar minyak mentah dari Montara.

"Surat somasi yang kami layangkan kepada Menteri ESDM itu, mengatasnamakan masyarakat sipil yang menjadi korban pencemaran Montara yang dikelola PTT Exploration and Production Australasia (Ashmore Cartier) Pty.Ltd (PTTEP AA)," kata pengacara senior itu.

Ia menjelaskan meskipun yang melakukan pencemaran di Laut Timor itu adalah PTTEP AA yang memiliki badan hukum tersendiri dan beroperasi di bawah lisensi Pemerintah Australia, namun semua kebijakan kelompok usaha tersebut bersifat tunggal.

Anak perusahaan perminyakan seperti PTTEP AA bertindak sesuai kebijakan kelompok usahanya, dan aturan kelompok usaha PTTEP itu berlaku juga bagi anak perusahaan PTTEP di seluruh dunia termasuk yang berada di Indonesia.

"Kami melampirkan pula CSR Policy PTTEP yang diterbitkan oleh Kantor Pusat PTTEP di Bangkok untuk diberlakukan terhadap seluruh kegiatan operasi PTTEP di seluruh dunia, sebagai bukti dalam surat somasi kepada Menteri ESDM tersebut," kata Frans Tulung.

Secara sistematis, surat somasi yang dilayangkan itu berisi tentang fakta serta dampak dari ledakan anjungan minyak Montara, dasar hukum dan upaya-upaya yang telah dilakukan oleh masyarakat bersama pemerintah meminta pertanggungjawaban PTTEP AA dan PTTEP.

Menurut Frans Tulung, pembekuan aset dan izin konsesi terhadap perusahaan minyak tersebut merupakan alternatif sanksi sampai seluruh proses pertanggungjawaban termasuk ganti rugi sosial ekonomi masyarakat atas pencemaran tumpahan minyak Montara 2009 di Laut Timor dipertanggungjawabkan secara benar oleh PTTEP.

"Kami menilai PTTEP tidak memiliki itikad baik untuk bertanggungjawab atas perbuatannya. Atas dasar itu, kami melayangkan somasi kepada Menteri ESDM agar perusahaan minyak asal Thailand ini tidak mengulangi lagi kesalahan yang sama di Indonesia," ujarnya.

Dalam surat somasi tersebut, Tim Advokasi Skandal Laut Timor meminta Menteri ESDM untuk membekukan izin lisensi PTTEP Malunda Ltd selaku operator tunggal eksplorasi Blok Malunda di Selat Makassar, PTTEP South Mandar Limited selaku operator eksplorasi Blok Mandar Selatan di Selat Makassar, PTTEP Sadang Limited, mitra kerja sama eksplorasi di Blok Sadang, PTTEP South Sageri Limited, mitra kerja sama eksplorasi di Blok Sageri Selatan.

Selain itu, PTTEP Semai II Limited, mitra kerja sama eksplorasi di pesisir Papua Barat, kerja sama pembelian saham (share purchase agreement/SPA) antara PT Pertamina Hulu Energy, anak perusahaan Pertamina dengan PTTEP Netherlands Holding Cooperatie U.A, anak perusahaan PTTEP untuk mengakuisisi anak perusahaan Hess di Indonesia yang menguasai 75 persen "participating interest" di Blok Pangkah.

Kerja sama pembelian saham (share purchase agreement/SPA) antara PT Pertamina Hulu Energy, anak perusahaan Pertamina dengan PTTEP Netherlands Holding Cooperatie U.A, anak perusahaan PTTEP untuk mengakuisisi anak perusahaan Hess di Indonesia 23 persen "participating interest" di Blok Natuna Sea A.

"Langkah somasi yang kami lakukan, hanya untuk mempertahankan sebuah kebenaran guna memberikan keadilan bagi masyarakat korban dan Pemerintah Daerah di NTT yang terkena dampak dari petaka tumpahan minyak Montara 2009 di Laut Timor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper