Bisnis.com, JAKARTA -- Para pelaku usaha bersiap menyusun struktur dan skala upah untuk menentukan upah yang harus dibayar kepada pekerja yang memiliki masa kerja di atas satu tahun.
Selama ini, menurut Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anthony Hilman, mayoritas pengusaha tidak menyusun struktur dan skala upah, dengan alasan kenaikan upah minimum terlalu tinggi.
"Kalau upah minimum terlalu tinggi, tidak ada yang menyusun struktur dan skala upah. Kalau sekarang kenaikan lebih tertprediksi struktur skala itu pasti akan ada," katanya, Jumat (11/12/2015).
Struktur dan skala upah mengacu pada beberapa hal, yakni produktivitas pekerja, tingkat pendidikan, masa kerja, dan keterampilan. Dengan kata lain, upah pekerja yang memiliki masa kerja diatas satu tahun disesuaikan dengan faktor-faktor tersebut.
"Kami yakin kepatuhan pengusaha tinggi, banyak yang menyusun struktur karena kenaikan upah minimum terprediksi," ujarnya.