Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan mengakui proses sosialisasi sistem pengupahan baru yang tertuang dalam PP No. 78/2015 sangat sulit, terutama di kalangan pekerja.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang mengatakan, sejak 2003 skema pengupahan berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL).
Perubahan sistem upah secara mendasar melalui penerbitan PP Pengupahan menimbulkan gejolak di kalangan pekerja. Hal inilah yang dikeluhkan oleh Yani dalam melakukan sosialisasi aturan tersebut.
"Memang tidak mudah menyampaikan perubahan besar yang sudah berjalan panjang, 12 tahun bukan proses yang singkat," katanya di sela-sela The Return of Industrial Relations Conference Bali to Jakarta 2015, Kamis (10/12/2015).
Selain itu, imbuhnya, kondisi ekonomi yang sempat memburuk beberapa waktu lalu, serta banyaknya pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) juga menjadi hambatan dan tantangan tersendiri bagi pemerintah.
"Tapi kami tetap melakukan komunikasi yang efektif kepada unsur pekerja. Tidak pernah putus," ujarnya.
Pemerintah Kesulitan Sosialisasikan PP Pengupahan
Kementerian Ketenagakerjaan mengakui proses sosialisasi sistem pengupahan baru yang tertuang dalam PP No. 78/2015 sangat sulit, terutama di kalangan pekerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
2 jam yang lalu