Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PP PENGUPAHAN: Permen Sanksi Administratif Disiapkan

Kementerian Ketenagakerjaan akan menerbitkan aturan khusus yang mengatur tentang pemberian sanksi bagi perusahaan yang tidak menjalankan sistem pengupahan yang baru.
/Bisnis-Rachman
/Bisnis-Rachman

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan akan menerbitkan aturan khusus yang mengatur tentang pemberian sanksi bagi perusahaan yang tidak menjalankan sistem pengupahan yang baru.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang mengatakan aturan ini merupakan regulasi turunan dari PP No. 78/2015 tentang Pengupahan.

"Untuk sanksi administratif akan kami siapkan permen khusus. Ini baru pertama kali mengenai sanksi ada di permen sendiri," katanya di sela-sela The Return of Industrial Relations Conference Bali to Jakarta 2015, Kamis (10/12/2015).

Sanksi diberikan kepada perusahaan yang tidak membayarkan upah kepada pekerja sesuai ketentuan, serta tidak menyusun struktur dan sekala upah yang dijadikan dasar kenaikan upah bagi pekerja dengan masa kerja diatas satu tahun.

Adapun dalam penyusunannya akan melibatkan sejumlah pihak, antara lain Kementerian Perindustrian dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

"Karena kalau terkait pencabutan izin misalnya itu bukan kewenangan kami, maka kami melibatkan lembaga lain," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Tegar Arief
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper