Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

PP PENGUPAHAN: Permen Sanksi Administratif Disiapkan

Kementerian Ketenagakerjaan akan menerbitkan aturan khusus yang mengatur tentang pemberian sanksi bagi perusahaan yang tidak menjalankan sistem pengupahan yang baru.
Tegar Arief
Tegar Arief - Bisnis.com 10 Desember 2015  |  16:15 WIB
PP PENGUPAHAN: Permen Sanksi Administratif Disiapkan
/Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan akan menerbitkan aturan khusus yang mengatur tentang pemberian sanksi bagi perusahaan yang tidak menjalankan sistem pengupahan yang baru.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang mengatakan aturan ini merupakan regulasi turunan dari PP No. 78/2015 tentang Pengupahan.

"Untuk sanksi administratif akan kami siapkan permen khusus. Ini baru pertama kali mengenai sanksi ada di permen sendiri," katanya di sela-sela The Return of Industrial Relations Conference Bali to Jakarta 2015, Kamis (10/12/2015).

Sanksi diberikan kepada perusahaan yang tidak membayarkan upah kepada pekerja sesuai ketentuan, serta tidak menyusun struktur dan sekala upah yang dijadikan dasar kenaikan upah bagi pekerja dengan masa kerja diatas satu tahun.

Adapun dalam penyusunannya akan melibatkan sejumlah pihak, antara lain Kementerian Perindustrian dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

"Karena kalau terkait pencabutan izin misalnya itu bukan kewenangan kami, maka kami melibatkan lembaga lain," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

sistem pengupahan Kemenaker
Editor : Rustam Agus

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top