Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengganjar 12 perusahaan ke dalam peringkat emas dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja (Proper) Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup dan 21 perusahaan dalam kategori hitam.
KLHK menyatakan kategori emas diberikan kepada penanggung jawab usaha yang secara konsisten menunjukkan keunggulan lingkungan dalam proses produksi atau jasa dan bertanggung jawab kepada masyarakat. Sedangkan kategori hitam adalah untuk penanggung jawab usaha yang melakukan kelalaian sehingga mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.
KLHK mencatat 12 perusahaan dengan kategori emas, yakni
-PT Badak NGL (Kalimantan Timur)
-PT Pertamina (Persero) EP Asset 3 (Jawa Barat)
-PT Medco E&P Indonesia-Rimau Asset (Sumatra Selatan)
-PT Pertamina Geotherma Energ Area Kamojang (Jawa Barat)
-PT Bukit Asam (Persero) Tbk (Sumatra Selatan)
-PT Holcim Indonesia -Cilacap Plant (Jawa Tengah)
-PT Pertamina (Persero) RU VI Kilang Balongan (Jawa Barat)
-Star Energy (Kepulauan Riau)
-PT Pertamina (Persero) EP Asset 1- Field Rantau (Aceh)
-Chevron Geothermal Salak, Ltd (Jawa Barat)
-PT Pertamina (Persero) S&D Regional II Terminal BBM Rewulu (Yogyakarta)
-PT Bio Farma (Jawa Barat)
Sedangkan perusahaan dengan kategori hitam adalah di antaranya PT Bangun Sarana Alloy (otomotif) di Banten, PT Palma Mas Sejati (sawit), dan PT Inti Bara Perdana (tambang batu bara). Untuk melihat daftar perusahaan pada semua kategori dapat dilihat di sini.