Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bea Cukai Pekanbaru Minta Distributor Ikut Cegah Rokok Ilegal

Menkeu Bambang Brojonegoro menunjukkan tembakau irisan ilegal yang berhasil diamankan petugas bea dan cukai di Kanwil Ditjen Bea Cukai Jatim II di Malang, Selasa (3/11/2015). Untuk menjaga agar SKT bertahan, pemerintah tidak menaikkan tarif cukai untuk SKT golongan III./Bisnis.com-Choirul Anam.
Menkeu Bambang Brojonegoro menunjukkan tembakau irisan ilegal yang berhasil diamankan petugas bea dan cukai di Kanwil Ditjen Bea Cukai Jatim II di Malang, Selasa (3/11/2015). Untuk menjaga agar SKT bertahan, pemerintah tidak menaikkan tarif cukai untuk SKT golongan III./Bisnis.com-Choirul Anam.

Bisnis.com, PEKANBARU - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Pekanbaru meminta bantuan distributor rokok di daerah setempat untuk mengawasi peredaran produk ilegal yang tidak bercukai.

"Kita perlu bantuan distributor memberantas rokok ilegal karena tentunya ini mematikan rokok legal. Penerimaan cukai juga berkurang, bagi hasil ke daerah juga kurang," kata Kepala KPPBC Tipe Madya B Kota Pekanbaru Elfi Harris di Pekanbaru, Selasa (8/12/2015).

Hal tersebut disampaikannya saat rapat koordinasi barang kena cukai bersama pemangku kepentingan terkait. Di antaranya para pengusaha perhotelan yang menjual minuman mengandung etil alkohol (MMEA), distributor rokok, dinas perindustian dan perdagangan, serta kepolisian Kota Pekanbaru.

Pihaknya menyatakan juga akan melakukan survey terhadap kebutuhan tembakau di Riau berapa pasokannya. Hal ini dilakukan untuk mengetahui daerah mana yang rentan terhadap peredaran rokok ilegal.

Distributor rokok di daerah dikatakannya tidak perlu Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Karena cukai rokok sendiri sudah dikenakan pitanya oleh pengusaha pabriknya sehingga pihak distributor hanya menyalurkannya saja.

"Distributor sudah tidak diawasi produknya, tapi kami minta peran aktif untuk memantau peredaran rokok ilegal," jelasnya.

Dijelaskannya bahwa cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif sehingga perlu pembebanan demi keadilan dan keseimbangan.

Saat ini objek cukai adalah etil alkohol atau etanol, minuman mengandung alkohol, dan hasil tembakau. Berbeda dengan tembakau yang hanya mewajibkan cukai ke pabrik, untuk alkohol diharuskan pengusaha tempat penyimpanan, importir, pengusaha tempat penjualan eceran, dan pengusaha penyalur untuk memiliki NPPBKC.

Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2015 target cukai adalah sebesar Rp126,7 triliun atau 71% dari Bea dan Cukai. Untuk bea masuk sebesar Rp37,2 triliun atau 21% dan bea keluar hanya Rp14,3 triliun atau 8%.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper