Bisnis.com,JAKARTA - Pemerintah akan mengakomodir keperluan importir produsen untuk dapat kembali mengimpor barang jadi untuk keperluan impor barang komplementer, tes pasar, dan purna jual melalui beleid baru yang rencananya akan terbit pada akhir Desember 2015.
Aturan baru tersebut menjadi pelengkap dari Peraturan Menteri Perdagangan No.87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu yang belum mengakomodir keperluan impor barang jadi oleh produsen untuk keperluan-keperluan tersebut.
Importir produsen dengan Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) sebelumnya hanya diperbolehkan mengimpor bahan baku/ bahan pelengkap untuk kepentingan produksinya. Sementara barang-barang jadihanya boleh diimpor oleh importir umum dengan Angka Pengenal Importir Umum (API-U).
Menteri Perdagangan Thomas T. Lembong mengatakan dalam penerapan Permendag No.87/2015, ada efek tertentu yang secara operasional sulit diterapkan di lapangan, khususnya untuk importir produsen yang kadang-kadang memang perlu mengimpor barang jadi. Oleh sebab itu, pemerintah saat ini sedang mempersiapkan Permendag baru untuk membenahi khusus aspek operasional agar importir produsen tetap bisa mengimpor barang jadi.
Penerapan Permendag No.87/2015 tersebut menimbulkan masalah, tidak hanya bagi perusahaan domestik tetapi juga untuk perusahaan multinasional karena akan sulit membuat dua perusahaan untuk mendapatkan dua jenis API yang berbeda.
Kami upayakan untuk dibenahi. Semoga itu bisa menjadi solusi, API-P bisa mengimpor barang jadi untuk alasan barang komplementer, tes pasar, dan purna jual, kata Thomas dalam Apindo CEOs Gathering, di Jakarta, Senin (7/12/2015).