Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Buka Pemilikan Properti Warga Asing Non Residen

Kementerian Agraria & Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) berencana membuka pemilikan properti oleh warga negara asing (WNA) yang tidak berkedudukan di Indonesia (non residen).n
Ilustrasi/myproperty.com.my
Ilustrasi/myproperty.com.my

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Agraria & Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) berencana membuka pemilikan properti oleh warga negara asing (WNA) yang tidak berkedudukan di Indonesia (non residen).

Menteri ATR/BPN, Ferry Mursyidan Baldan, mengatakan rencana tersebut dimaksudkan untuk memberikan kesempatan bagi WNA berinvestasi di sektor properti.

"Kesempatan investasi itu kami berikan [kepada investor], tapi orientasinya tetap pada kebutuhan. Kalau memang dia gak butuh ya tidak akan kami berikan," ujarnya kepada Bisnis.com di Jakarta, Rabu (2/12/2015).

Hingga saat ini, hanya WNA yang berkedudukan di Indonesia yang boleh memiliki properti. Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 41/1996. Oleh karena itu, Kementerian ATR akan merevisi beleid ini guna memuluskan rencana pembukaan keran pemilikan properti oleh WNA.

Ferry mengaku, naskah perubahan aturan tersebut telah rampung dan selesai dibahas. Dia mengatakan, regulasi yang membolehkan pemilikan asing oleh WNA akan segera diterbitkan.

Di samping mengubah status kedudukan WNA, Kementerian ATR juga akan mengatur batas harga yang boleh dimiliki. Ferry mengimbuhkan, WNA bisa memiliki properti di Indonesia baik dalam bentuk rumah tapak maupun apartemen. Namun, hanya properti dengan batas bawah seharga Rp10 miliar.

Batas harga tersebut menurut Ferry mengacu pada kebijakan Kementerian Keuangan yang mengatur batas kena pajak barang mewah. Sebagaimana diketahui, batas kena pajak properti mewah ditetapkan Rp10 miliar untuk apartemen dan Rp20 miliar untuk rumah tapak.

Ferry menegaskan, pemilikan properti oleh WNA akan tetap menggunakan status hak pakai. Dia enggan merinci durasi hak pakai yang bisa dimanfaatkan oleh WNA. "Pokoknya selama dia butuh saja," tuturnya.

Dalam ketentuan yang berlaku saat ini, durasi hak pakai pemilikan properti ditetapkan 25 tahun dan bisa diperpanjang dengan durasi yang sama. Namun, Ferry mengungkapkan, Kementerian akan mempermudah perpajangan masa hak pakai untuk menjamin kepastian hukum.

"Perpanjangannya harus dipermudah, jangan seperti ngurus izin baru seperti saat pertama kali. Tinggal konfirmasi beberapa poin saja kok, tidak sama dengan yang [izin] pertama," jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper