Bisnis.com, JAKARTA -- Panitia khusus (pansus) RUU Minuman Beralkohol meminta kepada pemerintah untuk menyuplai data mengenai minuman jenis itu, baik dari sisi produksi, distribusi, hingga dampak yang ditimbulkan.
"Kami harap Pansus diberikan data-data terakhir hingga tahun 2015 ini berapa korban minol di Indonesia," kata Wakil Ketua Pansus RUU Minol Aryo Djojohadikusumo dalam website resmi DPR, Kamis (3/12/2015).
Dia menjelaskan, data ini penting untuk Pansus guna menentukan arah dan penyusunan setiap poin dalam RUU tersebut, sehingga tidak merugikan generasi muda serta pelaku industri.
Anggota Pansus RUU Minol Mohammad Syafii menambahkan, substansi yang akan dibahas adalah perlindungan, mengingat fakta bahwa tindak kejahatan berawal dari konsumsi minuman keras.
"Dunia sepakat minuman keras jadi sumber berbagai bentuk kejahatan dan pelanggaran hukum," ujarnya.
Yang dimaksud minol, imbuhnya, minuman yang mengandung etanol, tapi juga mengandung methanol, isopanol termasuk minuman racikan tradisional. "Kalau racikan itu bisa menimbulkan hal-hal sebagaimana minol, maka termasuk dilarang yang akan diatur dalam RUU."