Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR: Bulog Harus Diperkuat Menjadi Lembaga Pangan Nasional

Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI merekomendasikan pemerintah untuk segera memperkuat posisi dan kewenangan Perum Bulog dengan mentransformasi perusahaan tersebut untuk menjadi Badan Pangan Nasional (BPN).
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menteri BUMN Rini Soemarno (kiri) dan Dirut Perum Bulog Djarot Kusumayakti (kanan) meninjau stok beras di Gudang Nomor 28 di Bulog Divre Kelapa Gading, Jakarta, Jumat (2/10/2015)./Antara-Widodo S. Jusuf
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menteri BUMN Rini Soemarno (kiri) dan Dirut Perum Bulog Djarot Kusumayakti (kanan) meninjau stok beras di Gudang Nomor 28 di Bulog Divre Kelapa Gading, Jakarta, Jumat (2/10/2015)./Antara-Widodo S. Jusuf

Bisnis.com, CISARUA - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI merekomendasikan pemerintah untuk segera memperkuat posisi dan kewenangan Perum Bulog dengan mentransformasi perusahaan tersebut untuk menjadi Badan Pangan Nasional (BPN).

Wakil Ketua Komisi IV Herman Khaeron mengatakan pembentukan BPN yang seharusnya sudah terealisasi 17 November lalu menjadi pertimbangan pemerintah untuk memperkuat Bulog dengan ditopang oleh Badan Ketahanan Pangan (BKP) yang saat ini berada di bawah Kementerian Pertanian.

“Saat kami menyusun UU Pangan No 18 Tahun 2012, Badan Pangan Nasional kami maksudkan untuk merger [penggabungan] antara Perum Bulog dengan BKP yang ada di Kementan. Dalam pemikiran kami, lembaga pangan itu adalah naik kelasnya Bulog,” kata Herman di Cisarua, Bogor, Jumat (27/11/2015) malam.

Herman menyampaikan dalam perumusan UU Pangan tersebut, Panja yang dipimpinnya menyepakati kebutuhan atas pembentukan lembaga pangan untuk mengurusi pangan dalam negeri yang lintas sektoral.

Menurutnya, pemerintah harus melihat momentum keterlambatan pembentukan badan pangan untuk memperkuat kewenangan Bulog. Pasalnya, saat ini lembaga penyangga harga tersebut tidak memiliki kewenangan khusus dan hanya bekerja berdasarkan penugasan.

“Pemerintah pada Bulog itu seperti menyuruh berperang tapi tidak memberikan amunisi,” kata Herman.

Seperti diketahui, pembentukan badan pangan merupakan amanah UU Pangan yang diamanahkan dapat dibentuk dalam 3 tahun sejak regulasi tersebut diundangkan. Kendati demikian, hingga tenggat waktu yaitu 17 November 2015, Perpres yang menaungi lembaga tersebut pun belum terbentuk.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dara Aziliya

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper