Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pansus Tuduh Pelindo II Bohong, Dirut JICT: Pansus Tak Paham Masalah

Direktur Utama PT Jakarta International Container Terminal (JICT) Dani Rusli menegaskan pihaknya mematuhi peraturan pemerintah dalam administrasi perubahan komposisi saham pasca perpanjangan kontrak kerjasama pengelolaan antara Hutchison Ports Jakarta Pte Ltd (HPJ) dan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau IPC.
Aktivitas bongkar muat petikemas di terminal petikemas Jakarta International Cointainer Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta, Senin (23/3/2015)./Antara-Wahyu Putro A
Aktivitas bongkar muat petikemas di terminal petikemas Jakarta International Cointainer Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta, Senin (23/3/2015)./Antara-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Utama PT Jakarta International Container Terminal (JICT) Dani Rusli menegaskan pihaknya mematuhi peraturan pemerintah dalam administrasi perubahan komposisi saham pascaperpanjangan kontrak kerja sama pengelolaan antara Hutchison Ports Jakarta Pte Ltd (HPJ) dan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau IPC.

"Pernyataan Pansus Pelindo II tentang dokumen bahwa selama ini Pelindo II berbohong perihal kepemilikan saham bagi kami cukup membingungkan karena justru kami maupun Pelindo II patuh dengan aturan pemerintah. Kan ada aturan administrasi yang mesti diikuti," ujar Dani melalui siaran pers JICT, Kamis (26/11/2015) .

Meski demikian, Dani mengaku maklum adanya ketidakpahaman pihak Pansus tentang aturan soal sistem SPIPISE BKPM yang diterapkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Sistem elektronik pelayanan perizinan investasi yang terintegrasi antara BKPM dengan daerah dimaksudkan untuk mempercepat dan memantau pelayanan perizinan investasi.

"Karena ini kan soal investasi jadi perubahan lewat sistemnya portal tersebut. Nah, untuk mengakses Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE) butuh hak akses. Proses ini butuh waktu. Ada aturan yang harus diikuti sebelum bisa mengisi. Mungkin anggota dewan belum akrab dengan sistem ini. Kami mohon maaf," ujarnya.  

Sebelum perpanjangan kontrak kerjasama di JICT pada Juli 2015, komposisi saham HPJ selaku Penanam Modal Asing sebesar 51%, sedangkan IPC selaku Penanam Modal Dalam Negeri/PMDN 48,9% dan Koperasi Pegawai Maritim (Kopegmar) 0,1%.

Komposisi kepemilikan saham di JICT saat ini telah berubah. Kepemilikan saham oleh IPC telah bertambah menjadi  50.9%,

kepemilikan saham oleh Koperasi Pegawai Maritim (Kopegmar) tetap 0,1%, dan HPH turun menjadi 49% sebagaimana diatur dalam Pasal 7 butir 5 Amendemen Perjanjian Pemegang Saham – PT Jakarta International Container Terminal tanggal 5 Agustus 2014. 

Saat Saat ini proses administrasi perubahan kepemilikan saham sedang berjalan di BKPM sesuai dengan peraturan Perundang-undangan Penanaman Modal yang berlaku.

"Setelah proses di BKPM selesai, perubahan kepemilikan saham akan diumumkan kepada karyawan dan publik sesuai dengan undang-undang yang berlaku selama 30 hari, kemudian dibuatkan RUPS dan akta notarisnya kemudian diajukan ke Menkumham untuk mendapat persetujuannya," jelas Dani.

Namun demikian, untuk komposisi Direksi dan Dewan Komisaris JICT sudah sah berdasarkan Akta No. 1 tanggal 3 Agustus 2015, serta sudah diberitahukan kepada Menkumham. Hal ini telah sesuai dengan Undang-undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Dani Rusli meminta maaf tidak bisa menjelaskan secara detail karena dalam rapat Pansus dengan DPR kemarin pihaknya kurang diberikan kesempatan untuk menjelaskan lebih detail, sehingga informasinya menjadi sepotong-potong. 

"Mewakili manajemen JICT, kami meminta maaf atas kekurangan informasinya tersebut." ujarnya.

Sebagai informasi tambahan, dalam rapat Pansus Pelindo II, Dani juga mengatakan dirinya ditekan oleh Anggota DPR untuk menandatangani berita acara yang menyepakati pencabutan surat keputusan Direksi JICT tentang rotasi pegawai.

Hal tersebut tidak dilaksanakan oleh Dani karena pada dasarnya semua itu merupakan kewenangan manajemen sesuai dengan Undang-undang Perseroan Terbatas No. 40/2007.

“Saya tidak mau menandatangi surat tersebut, karena jelas itu melanggar aturan,” ucap Dani Rusli.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akhmad Mabrori
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper