Bisnis.com, Jakarta—Kementerian Perhubungan masih banyak menemukan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dan antarkota dalam provinsi (AKDP) melalui hasi ramp check yang dilakukan di 10 terminal secara acak. Direktur Keselamatan Transportasi Darat Ditjen Perhubungan Darat Cucu Mulyana mengatakan sebagian besar dari bus yang diperiksa masih belum memenuhi persyaratan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Kemenhub.
“Oleh karenanya inspeksi angkutan umum oleh Kementerian Perhubungan akan terus dilakukan untuk memastikan angkutan umum yang keluar dari terminal mampu menjamin keselamatan dan pelayanan,” jelasnya seperti yang dikutip pada situs resmi Kemenhub, Kamis (26/11).
Dari 22 unit bus AKAP yang diperiksa di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, tidak ada satu unit bus yang diizinkan beroperasi karena tidak memenuhi persyaratan. Di Terminal Kalideres dari 21 unit bus yang diperiksa, terdapat lima unit bus tidak boleh beroperasi. Di Terminal Baranangsiang, Bogor, sebanyak 20 unit bus tak layak operasi.
Sementara itu, dari 20 unit bus yang diperiksa di Terminal Leuwipanjang, Bandung, enam diantaranya diperbolehkan jalan. Dia menyebutkan di terminal tersibuk di Indonesia yakni Terminal Purbaya, Sidoarjo sekitar 12 unit bus dari 55 unit bus yang diperiksa layak operasi.
Cucu menjelaskan tidak diizinkannya bus beroperasi karena tidak dilengkapi dengan alat pemadam api atau alat sudah kedaluwarsa. Selain itu, komponen lain seperti lampu depan melebar, lampu rem dan lampu mundur tidak menyala, peratalatan tanggap darurat seperti pemecah kaca tidak ada, pintu darurat tidak berfungsi, kaca depan retak, atau kaca spion hanya satu, dan speedometer mati mendominasi temuan Kemenhub.
“Bukan hanya perlengkapan teknis, perlengkapan admisnitrasi seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pengujian juag diperiksa,” jelas katanya.