Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

INACA: 2 Regulasi Ini Membebani Industri Penerbangan Nasional

Indonesia National Air Carriers Association menilai regulasi kepemilikan modal disetor dan batasan usia pesawat menambah beban industri maskapai nasional, terutama maskapai dengan skala menengah kebawah.
Industri penerbangan nasional./JIBI-Nurul Hidayat
Industri penerbangan nasional./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia National Air Carriers Association menilai regulasi kepemilikan modal disetor dan batasan usia pesawat menambah beban industri maskapai nasional, terutama maskapai dengan skala menengah kebawah.

Ketua Penerbangan Berjadwal Asosiasi Perusahaan Penerbangan Niaga Nasional (Indonesia National Air Carriers Association/INACA) Bayu Sutanto mengaku INACA telah menyampaikan surat keberatan dari dua regulasi tersebut.

“Kami sudah sampaikan ke Kememhub prihal keberatan atas dua aturan tersebut, tapi regulator tetap menjalankan dua aturan tersebut. Bagi airlines ukuran sedang ke bawah, mereka paling berat, tapi ya jalani aja,” katanya, Senin (23/11/2015).

Bayu menilai kedua regulasi tersebut seharusnya tidak diterbitkan mengingat UU No. 1/2009 tentang Penerbangan tidak menyebutkan dua hal itu. Menurutnya, kedua regulasi tersebut perlu dilakukan uji publik atau legal review.

Senada, Ketua Masyarakat Hukum Udara Andre Rahardian menuturkan kedua regulasi tersebut perlu direvisi. Selain waktu penerapannya terlampau terburu-buru, regulasi itu juga tidak signifikan meningkatkan keselamatan penerbangan.

“Soal modal disetor misalnya, ini tidak terlalu penting karena Kemenhub juga bisa melihat perkembangan usaha dari laporan keuangan yang disampaikan oleh maskapai secara berkala,” katanya.

Terkait usia pesawat, Andre menilai langkah tersebut lebih baik diserahkan kepada maskapai itu sendiri. Pasalnya, usia pesawat lebih banyak untuk kepentingan pelayanan, ketimbang keselamatan penerbangan.

Dengan kata lain, lanjutnya, peremajaan pesawat sebenarnya pasti akan dilakukan para maskapai, sehingga tidak perlu ada aturan peremajaan pesawat yang lebih ketat dari Kemenhub selaku regulator.

“Bahwa ada airlines yang punya usia pesawat lebih dari 10 tahun. Kenapa dulu tidak jadi masalah. Seharusnya, pemerintah melihat kondisi ekonomi dan industri saat ini, karena aturan itu berpotensi menyebabkan maskapai konsolidasi atau tutup,” tuturnya.

Seperti diketahui, Kemenhub menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 45/2015 tentang persyaratan kepemilikan moda badan usaha di bidang transportasi. Dalam aturan tersebut, terdapat batas minimal modal disetor untuk tiap jenis maskapai.

Misalnya, maskapai niaga berjadwal yang berkapasitas lebih dari 70 kursi harus memiliki minimal modal disetor sebanyak Rp500 miliar. Kemudian, maskapai niaga berjadwal berkapasitas kurang dari 70 kursi sebanyak Rp300 miliar.

Lalu, niaga tidak berjadwal dengan kapasitas lebih dari 70 kursi sebesar Rp300 miliar, niaga tidak berjdawal kurang dari 70 kursi sebesar Rp150 miliar, dan niaga khusus kargo sebesar Rp100 miliar.

Sementara aturan lainnya, yakni Permenhub No. 160/2015 tentang peremajaan armada pesawat udara angkutan udara niaga. Dalam aturan itu, pesawat penumpang yang pertama kali didaftarkan maksimal berusia 10 tahun, dari sebelumnya 20 tahun.

Selain itu, pesawat kargo yang pertama kali didaftarkan maksimum harus berusia 15 tahun, dan batas usia maksimum pesawat kargo dan penumpang yang dapat beroperasi di Indonesia menjadi 30 tahun, turun dari sebelumnya 35 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper