Bisnis.com, JAKARTA— Pemerintah sedang menyiapkan lahan untuk pembangunan perumahan, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR.
Bila pengkajian lokasi sudah rampung, maka tanah tersebut bisa digunakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Vicentius Sonny Loho menuturkan, lahan potensial yang digunakan untuk mendukung keberlanjutan Program Sejuta Rumah masih dalam tahap peninjauan bersama Kementerian PUPR. Sementara ini, ada 21 lokasi dengan luas 381 hektare yang akan disediakan Kemenkeu.
Menurutnya, bila Kementerian PUPR sudah memastikan tanah yang akan digunakan untuk pembangunan rumah murah, maka DJKN bisa memproses langsung pemberian aset tersebut.
“Kalau PUPR sudah pastikan mana yang mau digunakan untuk Program Sejuta Rumah, maka akan segera diajukan untuk diproses Kemenkeu. Kalau bisa tahun ini juga diserahkan melalui DJKN,” ujarnya melalui pesan singkat pada Bisnis.com, Senin (16/11/2015).
Selain melakukan inventarisasi lahan, Kemenkeu juga sedang membentuk Badan Layanan Umum (BLU) Manajemen Aset untuk mengelola dan mengoptimalisasi tanah-tanah milik negara.
Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Syarif Burhanudin mengatakan, lembaga bank tanah akan berada di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.
Menurutnya, ada 360.000 hektare lahan tidak produktif milik negara yang bisa dimanfaatkan. Namun, tidak semuanya cocok dibangun perumahan karena lokasinya yang jauh dari tempat bekerja.
“Kami sudah rapat dengan DJKN, sedang diidentifikasi lahannya di lapangan, mana yang cocok untuk perumahan. Tanahnya ada juga di desa, sedangkan di pedesaan tidak memungkinkan untuk dibangun rumah karena jauh dari tempat bekerja,” tuturnya pada Bisnis.com, Sabtu (14/11/2015).
Tabel Lokasi Lahan yang Disediakan oleh Kemenkeu untuk Program Sejuta Rumah
- 2 bidang tanah di Jakarta seluas 11,9 hektare
- 2 bidang tanah di Bogor seluas 79,2 hektare
- 6 bidang tanah di Tangerang seluas 90,2 hektare
- 1 bidang tanah di Bekasi seluas 20 hektare
- 1 bidang tanah di Kabupaten Jombang seluas 18,8 hektare
- 4 bidang tanah di Kabupaten Lampung seluas 74,8 hektare
- 2 bidang tanah di Kota Palembang seluas 30,2 hektare
- 1 bidang tanah di Kota Padang seluas 13,9 hektare
- 1 bidang tanah di Kota Batam seluas 5,9 hektare
- 1 bidang tanah di Kabupaten Deli Serdang seluas 36 hektare