Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Manfaat Trade Facilitation Agreement Menurut Kemendag

ImplementasiTrade Facilitation Agreement(TFA) diyakini dapat menurunkan biaya perdagangan serta meningkatkan kinerja ekspor negara-negara berkembang.n
Kawasan terminal peti kemas JICT dan TPK Koja, Tanjung Priok./Bisnis
Kawasan terminal peti kemas JICT dan TPK Koja, Tanjung Priok./Bisnis

Bisnis.com,JAKARTA ImplementasiTrade Facilitation Agreement(TFA) diyakini dapat menurunkan biaya perdagangan serta meningkatkan kinerja ekspor negara-negara berkembang.

Plt. Direktur Kerja Sama Multilateral Ditjen Kerja Sama Internasional Kementerian Perdagangan Djatmiko Bris Witjaksono menyebutkan TFA merupakan perjanjian multilateral yang dapat meningkatkan kecepatan dan efisiensi prosedur perdagangan dan kepabeanan.

Penerapan kesepakatan, lanjutnya, tersebut dapat menurunkan biaya perdagangan serta mempermudah usaha kecil dan menengah (UKM) untuk ikut berkontribusi dalam perdagangan global. Berdasarkan data yang dilansir dariOrganization for Economic Co-operation and Development, TFA dapat mengurangi biaya perdagangan global hingga 12,5%-17,5%.

"Hasilnya diharapkan dapat berpengaruh positif bagi iklim usaha dan perdagangan di Indonesia, termasuk bagi usaha kecil dan menengah yang ingin memperluas pasarnya di pasar internasional,"kata Djatmiko dalam Dialog Kebijakan Sistem Perdagangan Multilateral di Kemendag, Selasa (17/11/2015).

Berkurangnya biaya perdagangan berarti akan membuat konsumen memiliki semakin banyak pilihan barang. Sementara bagi produsen, termasuk usaha kecil dan menengah, efeknya adalah semakin rendahnya biaya untuk masuk ke pasar-pasar dunia. Diperkirakan, penerapan TFA ini akan membuat kinerja ekspor negara-negara berkembang meningkat antara 13,8% - 22,3%.

Menurutnya perjanjian fasilitasi perdagangan yang disepakati Indonesia bersama negara anggota World Trade Organization pada Desember 2013 di Bali tersebut sejalan dengan kebijakan nasional saat ini, yaitu penyederhanaan dan harmonisasi berbagai kebijakan.

Hal itu dapat mempercepat dan mempermudah proses perizinan dan nonperizinan di bidang kepabeanan dan perdagangan, yang sejalan dengan program deregulasi dan debirokratisasi pemerintah saat ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Avisena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper