Bisnis.com, JAKARTA - Kalangan pekerja yang tergabung dalam Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) menyayangkan banyaknya gubernur yang belum menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2016.
Berdasarkan data yang tercatat di Kementerian Ketenagakerjaan, hingga saat ini hanya 21 provinsi yang telah menetapkan UMP 2016. Padahal seharusnya UMP ditetapkan pada 1 November lalu.
"Seharusnya para gubernur menetapkan upah minimum tepat waktu mengingat perlunya sosialisasi tentang nilai upah minimum tersebut ke pekerja dan perusahaan," kata Sekjen OPSI Timboel Siregar, Senin (16/11/2015).
Selain masalah sosialisasi dan penundaan upah minimum, imbuhnya, penetapan upah minimum yang tepat waktu juga akan membantu percepatan proses penentuan Upah Minimum Sektoral.
"Kami sangat menyayangkan apabila banyak gubernur yang telat menetapkan upah minimum, karena ini jelas merugikan pekerja dan pengusaha," ujarnya.
PENETAPAN UMP: Buruh Sebut Banyak Gubernur yang Belum Patuh
Kalangan pekerja yang tergabung dalam Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) menyayangkan banyaknya gubernur yang belum menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2016.n
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Stefanus Arief Setiaji
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
41 menit yang lalu
Bahlil Ultimatum Pengusaha, Tagih Janji Hilirisasi Batu Bara
44 menit yang lalu