Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUMAH SEDERHANA: SSA Rp700 Miliar Siap Digunakan Bulan Ini

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Dana Pembiyaan Perumahan atau BLU PPDPP siap menggelontorkan dana Subsidi Selisih Angsuran atau SSA dalam bulan inin
SSA Rp700 miliar siap digunakan bulan ini/JIBI
SSA Rp700 miliar siap digunakan bulan ini/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA— Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Dana Pembiyaan Perumahan atau BLU PPDPP siap menggelontorkan dana Subsidi Selisih Angsuran atau SSA dalam bulan ini.

Skema SSA digunakan sebagai pengganti dana fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) sejumlah Rp5,1 triliun yang terserap habis per Juli 2015. Tujuannya agar masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR mendapatkan kemudahan uang muka 1% dan bunga 5% dengan tenor maksimal 20 tahun.

Direktur Utama BLU PPDPP Budi Hartono mengatakan, dana potensial SSA yang bisa disalurkan mencapai Rp700 miliar. Adapun badan yang dulu bernama BLU Pusat Pembiayaan Perumahan ini sudah mendapat pemasukan hingga Rp800 miliar lebih.

Dengan perhitungan setiap unit rumah mendapatkan subsidi Rp7,5 juta per tahun, maka di sisa waktu dua bulan menjelang tahun berganti, kebutuhan dana menjadi sekitar Rp1,3 juta per unit.

Bila asumsi jumlah rumah MBR yang kurang dari target 600.000 unit ialah 250.000 unit, setidaknya kebutuhan pembiayaan SAA hingga akhir tahun adalah sekitar Rp325 miliar.

Menurutnya, ada empat landasan yuridis dalam pelaksanaan kredit pemilikan rumah dengan skema SSA. Pertama, Peraturan Presiden no.112/2015 tentang Penggunaan BLU Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR untuk Mendukung Pendanaan Pembangunan Sejuta Rumah 2015.

Selanjutnya, Perpres diturunkan melalui peraturan kedua, yaitu Peraturan Menteri PUPR tentang SSA KPR bagi MBR dengan menggunakan pendapatan BLU PPDPP  Pusat Pengelolaan Dana Pembiyaan Perumahan.

Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR juga intensifmenyusun nota kesepahaman bersama antara dengan bank pelaksana.

Selanjutnya, bank pelaksana juga menggodok perjanjian kerjasama operasional (PKO) bersama BLU PPDPP. Nota kesepahaman dan PKO inilah yang menjadi landasan yuridis pelaksanaan SSA ketiga dan keempat.

Bila semua landasan hukum sudah rampung, lanjut Budi, maka SSA bisa disalurkan dalam berbagai bentuk kredit, yakni KPR selisih angsuran tapak, KPR selisih angsuran syariah tapak, KPR selisih angsuran susun, dan KPR selisih angsuran susun.

“Bulan ini sudah bisa diakses masyarakat. Nanti bank penyalur SSA diusahakan sama dengan FLPP. Mereka sedang menyiapkan infrastruktur pembiayaannya,” tuturnya pada Bisnis.com, Kamis (12/11/2015).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hafiyyan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper