Bisnis.com, JAKARTA -- Badan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mengeluarkan kemudahan kepada TKI terkait peningkatan keterampilan setelah menyelesaikan kontrak kerja di negara penempatan.
Kepala BNP2TKI Nusron Wahid mengatakan bagi TKI purna yang telah menyelesaikan kontrak kerja minimal selama dua tahun dan tinggal di Indonesia kurang dari satu tahun tidak wajib mengikuti Pelatihan Kerja di BLKLN dan uji kompetensi.
Nusron menjelaskan, TKIPurna yang tinggal kurang dari satu tahun di Indonesia diasumsikan masih memiliki kecakapan dalam bekerja serta kompetensi yang dibutuhkan. Karenanya, mereka bisa kembali berangkat lebih cepat tanpa harus mengikuti pelatihan lagi dan uji kompetensi lagi.
"Secara otomatis beban biaya penempatan akan berkurang cukup signifikan mengingat biaya pelatihan tidak lagi dibebankan terhadap TKI tersebut," katanya, Jumat (13/11/2015).
Sementara bagi TKI Purna Penempatan yang tinggal di Indonesia selama satu tahun atau lebih, imbuhnya, mereka cukup mengikutiujikompetensi pada lembaga sertifikasi profesi yang terdaftardi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
"Uji kompetensi ini dimaksudkan untuk me-refreshkembali kemampuan TKI dalam bekerja," ungkapnya.
Terhadap TKI Purnadengan kedua kategori tersebut, lanjut Nusron, PPTKIS dilarang membebankan biaya pelatihan. Namun biaya uji kompetensi boleh dibebankan kepada TKI, khususnya bagi yang tinggalIndonesia lebih dari satu tahun.