Bisnis.com, SURABAYA – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya menyatakan bahwa Kota Surabaya saat ini masih kekurangan tenaga pengawas ketenagakerjaan terutama untuk mengawasi pelanggaran administrasi tenaga kerja asing.
Kepala Bidang Penetapan Pembinaan dan Pengembangan Tenaga Kerja Disnaker Surabaya, Irna Pawanti mengatakan Pemkot Surabaya membuka kesempatan warga Surabaya yang ingin berkarya di bidang ketenagakerjaan.
“Kami kekurangan sekali untuk tenaga pengawas ini, apalagi jumlah tenaga asing yang bekerja di Surabaya kan terus bertambah dan perlu ada pengetatan serta pengendalian terhadap mereka,” katanya Jumat (13/11/2015).
Dia mencontohkan, satu pengawas di Disnaker harus mengawasi sekian banyak perusahaan dan tenaga kerjanya, terutama dalam hal kepatuhan administrasi seperti perpanjangan izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA), atau pembayaran dana kompensasi atau retribusi US$100/orang/bulan kepada Pemkot Surabaya.
“Bahkan ada juga pengawasan terhadap tenaga asing dan tenaga pendampingnya. Misalnya bidang pendidikan, ada satu guru asing yang harus memiliki guru pendamping dari orang lokal, kemudian setelah guru asing ini sudah selesai kontraknya, guru pendamping ini sudah tidak dipakai oleh perusahaan,” jelasnya.
Diketahui, jumlah tenaga kerja asing di Surabaya saat ini sudah mencapai sekitar 2.000 tenaga kerja. Setiap tahun, rerata jumlah tenaga kerja asing bertambah sekitar 400 tenaga kerja.
Menjelang pemberlakuan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) ini, Pemkot Surabaya berupaya memproteksi tenaga kerja lokal agar tidak kalah dengan tenaga kerja asing melalui berbagai program, seperti pelatihan keterampilan, penyediaan failitas belajar bahasa, dan membantu memberikan sertifikasi keahlian.