Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Paket Kebijakan Ekonomi Jilid VI: Tentang Pengusahaan Air, Swasta Belum Sepenuhnya Puas

Kalangan pengusaha belum sepenuhnya puas atas paket kebijakan ekonomi jilid VI yang dikeluarkan pemerintah terkait penyediaan air untuk masyarakat secara berkelanjutan dan berkeadilan.
PDAM/Ilustrasi
PDAM/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA—Masalah hak pengusahaan air menjadi bagian dari paket kebijakan ekonomi jilid VI yang masih mengganjal bagi pengusaha.

Kalangan pengusaha belum sepenuhnya puas atas paket kebijakan ekonomi jilid VI yang dikeluarkan pemerintah terkait penyediaan air untuk masyarakat secara berkelanjutan dan berkeadilan.

Seperti diketahui, dalam paket kebijakan ekonomi yang dirilis Kamis (5/11/2015), pemerintah mengungkapkan akan menerbitkan dua peraturan pemerintah yakni tentang Pengusahaan Sumber Daya Air (SDA) dan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, kedua peraturan tersebut disusun untuk memberi kepastian bagi swasta terkait investasi di bidang pengusahaan dan/atau penyediaan air.

Meski begitu, kedua beleid baru tersebut tetap mengindahkan prinsip batasan yang telah ditetapkan MK ketika membatalkan UU 7/2004 tentang Sumber Daya Air.

Butir keputusan MK menyebutkan negara harus memenuhi hak rakyat atas air dan setiap bentuk pengusahaan tidak boleh mengganggu, mengesampingkan dan menghilangkan hak rakyat atas air.

Pengawasan dan pengendalian atas air sifatnya mutlak dan negara harus menjamin kelestarian lingkungan hidup dalam pengusahaan air.

Prioritas utama pengusahaan air diberikan pada BUMN/BUMD sebagai kelanjutan hak menguasai dari negera.

Setelah semua pembatan tersebut dipenuhi dan masih ada air tersisa, barulah swasta diizinkan untuk melakukan pengusahaan atas air, tetapi dengan syarat tertentu dan ketat.

Intinya, melalui kedua peraturan tersebut, pemerintah menyatakan tetap menghormati izin pengusahaan SDA dan penyelenggaraan SPAM oleh swasta yang telah diberikan sebelum kedua beleid ditetapkan.

Izin-izin tersebut dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian kerjasama.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani mengatakan, kebijakan pemerintah melalui kedua peraturan tersebut memang memberi kepastian bagi pengusahaan air yang telah berjalan.

Namun, kepastian tersebut hanya berlangsung hingga kontrak berakhir.

Kalangan pengusaha masih khawatir karena pemerintah belum memberi kepastian bagi kelanjutan izin setelah kontrak berakhir. Padahal, investasi di bidang pengusahaan air tergolong sangat tinggi dan berjangka panjang.

Hariyadi mengatakan, ketentuan MK yang juga termuat dalam kedua RPP bahwa swasta diizinkan mengusahakan air bila ada air yang tersisa setelah hak rakyat terpenuhi, menyisakan penafsiran beragam.

Tidak ada batasan yang pasti bilamana hak rakyat telah terpenuhi dan bagaimana menghitungnya.

Setelah kontrak berakhir, masalah baru akan muncul bila kontrak lanjutan harus mengikuti sepenuhnya prinsip MK.

Penyelenggaan SPAM oleh swasta, misalnya, tidak dapat begitu saja dialihkan kepada BUMN/BUMD bila kapasitas mereka belum memadai.

Hariyadi mengungkapkan, kalangan pengusaha kecewa terhadap MK yang tidak secara matang mempertimbangkan implikasi turunan dari kebijakan mereka yang tidak ramah terhadap dunia investasi.

Menurutnya, pemenuhan hak rakyat atas air dan juga pengusahaan air oleh swasta berpotensi menghadapi jalan buntu.

“Setelah kontrak berakhir, akan terjadi permasalahan baru karena BUMN atau BUMD itu tidak siap, terutama dari ekuitasnya. Dengan batasan MK, dia mau cari pendanaan dari mana kalau bukan dari investor? Tapi investor dengan keputusan MK itu kan tidak boleh masuk sebelum masyarakat terpenuhi airnya. Lalu bagaimana masyarakat mau terpenuhi kalau untuk penyediaanya saja tidak bisa oleh BUMN dan BUMD?” katanya saat dihubungi Bisnis.com, Sabtu (7/11/2015).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper