Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MENAKER: PP Pengupahan Ditolak? Hanif Bilang Engga Masalah

Menteri Ketenagakerjaan Muhamad Hanif Dhakiri menyatakan tidak mempermasalahkan adanya penolakan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri (tengah)./Antara-M Agung Rajasa
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri (tengah)./Antara-M Agung Rajasa

Bisnis.com, DEMAK --- Menteri Ketenagakerjaan Muhamad Hanif Dhakiri menyatakan tidak mempermasalahkan adanya penolakan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Kami tentu tidak bisa memuaskan semua pihak sehingga muncul sikap yang berbeda tentu tidak perlu dipermasalahkan," ujarnya ditemui usai menghadiri dialog hubungan industrial di Gedung Bina Praja di kompleks Pendopo Demak, Jumat (6/11/2015).

Pada kesempatan tersebut, dia juga tidak mempermasalahkan adanya aksi demo buruh di Demak yang menolak PP Nomor 78/2015.

Ia menegaskan, lahirnya aturan tersebut juga sudah melibatkan banyak pihak.

Dari sisi substansi, lanjut dia, PP tersebut sudah memberikan keadilan karena memberikan kepastian kenaikan upah dan memberikan kepastian dunia usaha.

"Lahirnya PP tersebut tentu memudahkan prediksi kenaikan upah tiap tahunnya, mengingat perencanaan keuangan perusahaan biasanya untuk jangka 5-10 tahun," ujarnya.

Selain itu, kata dia, aturan tersebut juga memberikan kepastian buruh agar tetap kerja dan tidak kena pemutusan hubungan kerja.

"Kami jug mengajak yang sudah bekerja untuk memikirkan yang belum kerja," ujarnya.

Apabila dunia usaha berkembang dengan baik, tentunya akan banyak meniptakan lapangan kerja.

Ia mengatakan, kebijakan tersebut untuk menciptakan keadilan secara nasional.

Pasalnya, kata dia, ada daerah yang perkembangan ekonominya lebih rendah dibanding daerah lainnya.

"Jika menggunakan tolok ukur pertumbuhan ekonomi tentu kasihan daerah tertentu yang pertumbuhan ekonominya rendah," ujarnya.

Ia menegaskan, bahwa UMK merupakan jaring pengaman untuk pekerja 0-12 bulan, sedangkan pekerja yang masa kerjanya satu tahun lebih bisa dirundingkan secara bipartit.

Untuk itu, dia mendorong, agar peran serikat pekerja diperkuat di tinggkat perusahaan, bukannya kuat di jalanan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper