Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyindir kalangan pekerja yang akhir-akhir ini kerap menyuarakan penolakan terhadap PP No. 78/2015 dengan melakukan aksi turun jalan.
"Upah minimum itu bagi pekerja yang bekerja kurang dari setahun. Yang sudah setahun keatas harus dirundingkan bipartit. Di sinilah teman-teman serikat pekerja harus berperan dalam perundingan bipartit. Pekerja harus kuat di perusahaan bukan di jalanan," sindirnya, Jumat (6/11/2015).
Dia menegaskan, penerbitan PP Pengupahan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dengan memastikan kenaikan upah minimum setiap tahun dan memberikan kepastian penghitungan upah bagi perusahaan.
Adapun untuk pekerja yang memiliki masa kerja diatas satu tahun, imbuhnya, harus dirundingkan di forum bipartit di tingkat perusahaan dengan mempertimbangkan masa kerja, pendidikan, jabatan atau golongan, serta produktivitas.
"Perkuat peranan serikat pekerja dalam perundingan dan negosiasi kenaikan upah di perusahaan. Di sinilah yang menjadi peran serikat pekerja dalam memperjuangkan upah layak," ujarnya.
Menteri Hanif: Buruh Jangan Hanya Kuat di Jalanan
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyindir kalangan pekerja yang akhir-akhir ini kerap menyuarakan penolakan terhadap PP No. 78/2015 dengan melakukan aksi turun jalan.n
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Rustam Agus
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

7 menit yang lalu
WTO: Perang Tarif Ciptakan Tantangan dan Peluang bagi Dunia

42 menit yang lalu
Saham Nissan Melonjak setelah Umumkan PHK 20.000 Orang, Kenapa?

46 menit yang lalu
Investasi Pabrik Kimia Chandra Asri Kena 'Palak', BKPM Turun Tangan
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
