Bisnis.com, JAKARTA -- Panitia seleksi (pansel) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan diminta untuk bekerja cepat dan objektif dalam memilih calon direksi dan dewan pengawas.
Sebab waktu yang dimiliki oleh pansel hanya dua bulan, sementara proses rekrutmen khusus dewan pengawas harus melalui fit and proper di Komisi IX DPR yang diyakini akan memakan waktu cukup lama.
"Pansel juga harus bekerja profesional, melihaat secara obyektif calon yang mendaftaar. Pansel juga harus bisa independen dan tidak terpengaruh oleh loby dari calon-calon," kata Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar, Jumat (6/11/2015).
Pansel BPJS Ketenagakerjaan dibentuk berdasarkan Kepres No. 116/P Tahun 2015. Pansel ini merupakan tindak lanjut perintah Pasal 63 UU No. 24/2011 tentang BPJS.
Menurut Pasal 63 Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan saat ini akan berakhir tugasnya pada 31 Desember 2015 nanti atau dua tahun sejak BPJS Ketenagakerjaan beroperasi pada 1 januari 2014 lalu.
"Mengingat pentingnya peran dewan pengawas dan direksi dalam mengelola jaminan sosial serta mengelola uang pekerja maka peraan pansel sangat strategis untuk menjaring orang-orang yang mampu menjalankan jaminan sosial sesuai amanat UU."
Pansel BPJS Ketenagakerjaan Harus Kerja Cepat
Panitia seleksi (pansel) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan diminta untuk bekerja cepat dan objektif dalam memilih calon direksi dan dewan pengawas.n
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Bastanul Siregar
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

5 jam yang lalu
Dirjen Pajak Bimo Bicara Coretax, Sebut Sedang

5 jam yang lalu
Swasembada Pangan Tiba, RI Tak Impor Beras hingga 2026

5 hari yang lalu
Tips Meningkatkan Nilai Jual Mobil Bekas
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
