Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Formasi Tagih Janji Menkeu Soal Cukai SKT Golongan III

Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) menagih janji Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro yang menegaskan bahwa tarif cukai sigaret kretek tangan (SKT) golongan III tidak naik.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, MALANG—Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) menagih janji Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro yang menegaskan bahwa tarif cukai sigaret kretek tangan (SKT) golongan III tidak naik.

Ketua Harian Formasi Heri Susianto mengatakan dalam draft peraturan menteri keuangan (PMK) tentang tarif cukai yang terbaru justru SKT golongan III A naik, sedangkan SKT golongan III B memang naik.

“Padahal sewaktu di Malang Pak Menkeu menyebut tarif SKT golongan III naik. Kalau tarif SKT golongan III A tetap naik, maka dipertanyakan kepedulian pemerintah terhadap keberadaan PR (perusahaan rokok) kecil,” katanya di Malang, Kamis (5/11/2015).

Padahal, penyerapan tenaga kerja pada PR produsen SKT, termasuk SKT golongan III sangat karena investasinya lebih bersifat padat karya daripada padat modal.

Karena itulah, mestinya tarif cukai yang tidak naik tidak hanya pada SKT golongan III B, melainkan seluruh SKT. Apalagi kecenderungannya produksi SKT terus menurun karena permintaan juga terus turun karena kalah bersaing dengan jenis rokok yang lain.

Yang juga jadi masalah, tarif cukai sigaret kretek mesin (SKM) golongan II dengan golongan I tidak terlalu terpaut jauh. Kenaikan SKM Golongan II A sebesar Rp35 per batang, sedangkan golongan II B  Rp30 per batang.

Sedangkan kenaikan tarif cukai golongan I Rp50 per kg, sehingga kenaikan tidak terlalu terpaut jauh.

Mengacu draft PMK tentang tarif cukai yang baru, maka nantinya tarif cukai SKM golongan I menjadi Rp416 per batang atau naik 12,5%, golongan II A Rp340 per batang (11,5%), dan golongan II B Rp295 per batang (11,3%).

Untuk tarif SKT golongan IA sebesar Rp35 per batang menjadi Rp325 per batang atau naik 12,1%, golongan IB sebesar Rp25 per batang menjadi Rp245 per batang (11,4%), golongan IIA sebesar Rp15 per batang menjadi Rp155 per batang (10,7%), golongan IIB sebesar Rp15 per batang menjadi Rp140 per batang (12%), dan golongan IIIA naik Rp10 per batang menjadi Rp95 per batang (11,8%). Golongan IIIB tidak naik.

Menurut Heri, dengan skema penaikan tarif cukai sebesar itu maka PR SKM golongan II, terutama golongan IIB makin tergencet dari dua sisi. Dari atas, PR golongan I tergencet PR golongan I yang skala usahanya sudah konglomerasi, sedangkan dari sisi bawah berhadapan dengan rokok illegal,

PR golongan IIB tergencet PR golongan I karena tarif cukainya tidak terlalu terpaut jauh sehingga pangsa pasarnya makin tergerus dengan rokok-rokok branded.

Peredaran rokok ilegal juga semakin menggila sehingga semakin menggerus pangsa pasar SKM golongan IIB karena selisih harganya terpaut jauh.

Harga jual yang wajar bagi SKM golongan IIB di kisaran Rp10.000 per pak. Asuminya, 60% untuk pajak dan cukai serta fee pengecer, dan sisanya untuk biaya produksi.

Namun rokok ilegal bisa dijual Rp5.000 per pak karena mereka tidak perlu membayar pajak dan cukai.

Padahal, konsumen SKM golongan IIB sangat sensitif terhadap masalah harga. Jika harga dinaikkan, maka pangsa pasar akan habis akan konsumen beralih ke rokok ilegal.

“Bukan kami tidak bersedia tarif cukai dinaikkan, namun kenaikannya harus mencerminkan semangat keadilan. Kenaikan tarif cukai yang lebih besar mestinya dibebankan pada PR besar karena konsumen mereka loyal dan dampak pada penerimaan pemerintah justru besar,” ujarnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Choirul Anam
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper