Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Formasi: Uang Negara Menguap Rp11 T Akibat Rokok Ilegal

Kerugian negara akibat rokok peredaran rokok ilegal capai Rp11 triliun per tahun dan terus akan meningkat jika tarif cukai naik terus.
Menkeu Bambang Brojonegoro menunjukkan tembakau irisan ilegal yang berhasil diamankan petugas bea dan cukai di Kanwil Ditjen Bea Cukai Jatim II di Malang, Selasa (3/11/2015). Untuk menjaga agar SKT bertahan, pemerintah tidak menaikkan tarif cukai untuk SKT golongan III./Bisnis.com-Choirul Anam.
Menkeu Bambang Brojonegoro menunjukkan tembakau irisan ilegal yang berhasil diamankan petugas bea dan cukai di Kanwil Ditjen Bea Cukai Jatim II di Malang, Selasa (3/11/2015). Untuk menjaga agar SKT bertahan, pemerintah tidak menaikkan tarif cukai untuk SKT golongan III./Bisnis.com-Choirul Anam.

Bisnis.com, MALANG - Kerugian negara akibat rokok peredaran rokok ilegal capai Rp11 triliun per tahun dan terus akan meningkat jika tarif cukai naik terus.

Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) Heri Susianto mengatakan angka kerugian negara sebesar dihitung dari angka peredaran rokok ilegal yang pada 2014 mencapai 11,7% dari total produksi 360 miliar batang.

“Jika tarif cukai sebesar Rp265 per batang, angka kehilangan pendapatan oleh negara mencapai Rp11 triliun, jumlah yang tidak sedikit,” katanya, di Malang, Kamis (5/11/2015).

Yang paling menderita atas maraknya peredaran rokok ilegal, justru produsen sigaret kretek mesin (SKM) golongan IIB. Hal itu terjadi karena rokok ilegal kebanyakan SKM dan harga rokoknya tidak terlalu terpaut jauh dengan SKM golongan IIB.

Dengan peredaran rokok ilegal sebanyak itu, kata dia, maka berarti melampaui dengan produksi SKM golongan IIB yang dikisaran 6%-7% dari total produksi.

Dengan tarif cukai sigaret kretek mesin (SKM) golongan II dengan golongan I tidak terlalu terpaut jauh. Kenaikan SKM Golongan II A sebesar Rp35 per batang, sedangkan golongan II B  Rp30 per batang.

Sedangkan kenaikan tarif cukai golongan I Rp50 per kg, sehingga kenaikan tidak terlalu terpaut jauh.

Mengacu draft PMK tentang tarif cukai yang baru, maka nantinya tarif cukai SKM golongan I menjadi Rp416 per batang atau naik 12,5%, golongan II A Rp340 per batang (11,5%), dan golongan II B Rp295 per batang (11,3%).

Dengan kondisi seperti itu, jika draft PMK tersebut tetap diberlakukan, dampaknya bagi PR kecil sangat berat.

Pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindarkan jika skema tarif cukai mengacu draft PMK tersebut benar-benar direalisasikan.

Hal itu terjadi karena diperkirakan peredaran rokok ilegal akan makin tinggi karena selisih harganya dengan SKM golongan IIB terpaut jauh. Jaraknya terlalu lebar.

Angka PHK diperkirakan mencapai 30%-40% dari ribuan pekerja dari 80 PR kecil se-Indonesia. PHK tidak dapat dihindari karena produksi rokok dari PR kecil akan turun drastis jika skema tarif cukai sama seperti yang ada di draft-nya.

Dari sisi penerimaan pemerintah dari cukai rokok, kata Heri, juga akan terganggu dengan turunnya produksi dan maraknya peredaran rokok ilegal.

Karena itulah, idealnya tarif SKM golongan IIB tidak naik, setidaknya kenaikannya tidak besar, hanya sekitar Rp10 per batang.

Sedangkan yang dinaikkan lebih tinggi, justru SKM golongan I. Dengan begitu, maka SKM golongan IIB tetap bisa eksis, namun penerimaan pemerintah dari cukai bisa besar.

“Dengan tarif cukai yang besar, SKM golongan I tidak akan terganggu karena rokok mereka tetap laku karena pangsa pasarnya konsumen loyal, tidak seperti konsumen SKM golongan II yang merupakan konsumen berhasilan rendah,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Choirul Anam

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper