Bisnis.com, MALANG - Bea cukai wilayah Jawa Timur II yang meliputi Kota Malang, Kediri, Tulungagung, Blitar, Madiun, Panarukan, Banyuwangi, dan Probolinggo berhasil menangkap sejumlah barang illegal, di antaranya adalah 6,17 juta batang rokok ilegal dan 1,6 ton tembakau iris.
Demikian disampaikan Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro dalam konferensi pers pemusnahan barang-barang illegal oleh Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jatim II di Malang pada Selasa (03/11/2015).
“Dari segi kerugian negara, adalah sekitar 1,6 miliar rupiah. Mungkin nominalnya tidak banyak, tetapi yang lebih penting adalah tangkapan rokok ilegal ini tentunya akan membantu industri rokok yang legal karena dapat mengurangi pangsa pasar yang ada,” ujar Menkeu.
Menkeu melanjutkan pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan terus mendorong industri rokok, termasuk yang berada di daerah Malang. Untuk mendukung hal tersebut, ia menyampaikan bahwa Pemerintah akan mempermudah fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor untuk industri rokok tersebut.
“Kami harapkan agar industri rokok dapat berkembang tidak hanya di dalam negeri tetapi juga bisa ekspor,” kata Menkeu.
Selain rokok ilegal, beberapa tangkapan lain yang dimusnahkan pada acara tersebut di antaranya adalah air softgun, obat-obatan, suplemen, dan sex toys.