Bisnis.com, JAKARTA - Pembangunan pembangkit listrik 35.000 megawatt ditargetkan mampu menyerap 3,65 juta orang tenaga kerja di berbagai daerah di Indonesia, sebanyak 650.000 orang diperkirakan akan diserap secara langsung dalam proses pembangunan, sedangkan sekitar 3 juta lainnya akan terserap secara tidak langsung.
"Penyediaan tenaga listrik bersifat padat modal dan teknologi. Oleh karena itu maka peran pemerintah dan masyarakat dalam penyediaan tenaga listrik perlu secara terus menerus ditingkatkan agar dapat berjalan dengan baik," kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri seusai acara Seminar dan Pameran Ketenagalistrikan menyambut Hari Listrik Nasional Ke-70 di Tangerang, Banten, Selasa (3/11/2015).
Namun Hanif menegaskan proses pembangunan pembangkit listrik tersebut harus memperhatikan faktor Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta harus didukung oleh ketersediaan pekerja yang terampil, kompeten dan bersertifikasi keahlian kerja.
Menaker menjelaskan bahwa tenaga listrik mempunyai peran yang sangat penting dan strategis dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional sehingga perlu terus ditingkatkan agar tersedia tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, merata dan bermutu.
Selain itu, pemerintah terus berupaya penciptakan lapangan kerja baru seluas-luasnya sekaligus dan menekan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan menerbitkan paket-paket kebijakan ekonomi.
"Kebijakan paket-paket deregulasi seperti investasi, insentif listrik, harga BBM, aturan pengupahan serta insentif lainnya sangat bisa mengurangi angka PHK. Peluang kesempatan kerja sebanyak-banyaknya juga didorong oleh kebijakan tersebut," kata Hanif.
Selain itu, kata Hanif pemerintah terus berupaya menciptakan iklim usaha yang kondusif agar dunia usaha, baik sektor hulu maupun sektor hilir, tetap bergairah melakukan investasi di Indonesia serta memiliki daya saing yang tinggi sehingga dapat bersaing di era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015.
"Hal lain yang dibutuhkan adalah ketersediaan tenaga kerja pekerja yang terampil, berkompeten dan bersertifikasi keahlian kerja. Kita terus dorong agar secara kualitas dan kuantitas para pekerja kita mampu bersaing dan tampil sejajar dengan pekerja lainnya," kata Hanif.
Namun dalam proses pembangunan pembangkit listrik, Hanif mengingatkan adanya potensi bahaya yang tinggi sehingga berpotensi terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja bahkan berdampak kepada masyarakat umum sebagai pengguna.
Untuk itu penyediaan dan pemanfaatannya harus memperhatikan ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja. "Pembangunan proyek tersebut sangatlah penting diperhatikan pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) guna menjamin pekerjaan tersebut selamat, aman tanpa terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja," terang Hanif.