Bisnis.com, DENPASAR--Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menargetkan kesepakatan penuh Uni Eropa menyangkut penerapan sistem verifikasi legalitas kayu atau SVLK dapat berlaku mulai Januari 2016.
Menurut Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KHLK) Ida Bagus Putera Parthama, bila diterima secara penuh, maka produk kayu Indonesia akan memperoleh akses pasar lebih luas. Pasalnya, produk kayu Indonesia dapat masuk ke semua negara anggota Uni Eropa tanpa pemeriksaan.
"Kami akan kerja terus, akan kejar Uni Eropa. Kalau sudah full agreement, maka produk Indonesia akan masuk tanpa pemeriksaan, dan itu peluang luar biasa, orang lain masuk harus pakai syarat dan kita tidak," ujarnya ketika ditemui di Ubud, Jumat (30/10/2015).
Dia mengemukakan masih ada kendala sedikit terkait penerapan SVLK di lapangan yang membuat pihak Uni Eropa belum bisa menerima. KLHK, lanjutnya lanjutnya akan berpolemik terkait keluarnya aturan Kementerian Perdagangan yang tidak mengharuskan SVLK.
Putera mengatakan pihaknya akan tetap memastikan kepada pelaku untuk mengantongi SVLK, karena memiliki nilai tambah. Selain itu, dirinya juga akan menyakinkan Uni Eropa terkait keluarnya aturan Permendag agar tidak dikait-kaitkan, karena ekspor non SVLK sangat kecil, yakni 2% dari total ekspor furniture.
"Jadi diharuskan atau enggak dalam permendag, SVLK itu bagus. Ini tinggal sedikit saja, yang bahaya justru kalau tidak diimplementasikan," jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, sekarang ini Malaysia, Vietnam, serta China mulai menjajaki SVLK yang sudah dikeluarkan Indonesia. Alhasil, sangat disayangkan apabila negara lain mulai belajar ke Indonesia, tetapi justru di dalam negeri tidak diterapkan.
Desainer Zapp Desain Reynaldo Maldonado menegaskan penerapan SVLK tidak sekedar menguntungkan pelaku usaha, tetapi juga membantu mempermudah produk dari Indonesia. Menurutnya, sistem ini akan membantu mengamankan hutan Indonesia dari penebangan liar.