Bisnis.com, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR RI Okky Asokawati meminta kepada pemerintah untuk merevisi PP No. 78/2015 tentang Pengupahan karena dinilai tidak memberikan peningkatan kesejahteraan kalangan pekerja.
Okky bahkan menyebut sistem pengupahan yang baru, yakni dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi terkesan sentralistik karena menghapus peran kepala daerah atau gubernur dalam penetapan upah minimum.
"Ini model pengupahan yang sentralistik. Pemerintah tidak melibatkan kepala daerah. Padahal setiap daerah memilki kekuatan dan kelemahan masing-masing terkait dengan laju pertumbuhan ekonomi. PP ini bertentangan dengan sistem negara yang desentralisasi," katanya, Senin (2/11/2015).
Menurutnya, rumusan pengupahan di PP No. 78/2015 sejatinya tidak ada peningkatan upah pekerja. Karena penambahan upahnya itu hanya untuk menambah membeli barang-barang yang naik akibat inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi yang kurang baik.
Sehingga menurutnya tidak terjadi peningkatan kesejahteraan hidup seperti yang diamanahkan oleh UUD 1945. "Saya meminta perlu dievaluasi. Konkretnya, pemerintah perlu segera meninjau ulang PP tersebut. Karena yang mendapatkan upah minimum itu adalah 68% dari pekerja di Indonesia."