Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Sistem Pengupahan Baru Dinilai Sentralistik

Anggota Komisi IX DPR RI Okky Asokawati meminta kepada pemerintah untuk merevisi PP No. 78/2015 tentang Pengupahan karena dinilai tidak memberikan peningkatan kesejahteraan kalangan pekerja.
Tegar Arief
Tegar Arief - Bisnis.com 02 November 2015  |  14:45 WIB
Sistem Pengupahan Baru Dinilai Sentralistik
Demo buruh menolak upah minimum berjalan menuju Istana Presiden pada 30 Oktober 2015 - Reuters/Beawiharta

Bisnis.com, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR RI Okky Asokawati meminta kepada pemerintah untuk merevisi PP No. 78/2015 tentang Pengupahan karena dinilai tidak memberikan peningkatan kesejahteraan kalangan pekerja.

Okky bahkan menyebut sistem pengupahan yang baru, yakni dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi terkesan sentralistik karena menghapus peran kepala daerah atau gubernur dalam penetapan upah minimum.

"Ini model pengupahan yang  sentralistik. Pemerintah tidak melibatkan kepala daerah. Padahal setiap daerah memilki kekuatan dan kelemahan masing-masing terkait dengan laju pertumbuhan ekonomi. PP ini bertentangan dengan sistem negara yang desentralisasi," katanya, Senin (2/11/2015).

Menurutnya, rumusan pengupahan di PP No. 78/2015 sejatinya tidak ada peningkatan upah pekerja. Karena penambahan upahnya itu hanya untuk menambah membeli barang-barang yang naik akibat inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi yang kurang baik.


Sehingga menurutnya tidak terjadi peningkatan kesejahteraan hidup seperti yang diamanahkan oleh UUD 1945. "Saya meminta perlu dievaluasi. Konkretnya, pemerintah perlu segera meninjau ulang PP tersebut. Karena yang mendapatkan upah minimum itu adalah 68% dari pekerja di Indonesia."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

sistem pengupahan
Editor : Martin Sihombing

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top