Bisnis.com, Jakarta--Setijadi, Chairman Supply Chain Indonesia (SCI) menilai penetapan kenaikan tarif tol harus berdasarkan pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM), salah satunya kecepatan tempuh rata-rata. Kemacetan di jalan tol hampir setiap hari terjadi, sedangkan SPM yang ditentukan hanya pada kondisi normal.
Tolok ukur kecepatan tempuh rata-rata sekurangnya 40 km/jam untuk jalan tol dalam kota dan 60 km/jam untuk jalan tol luar kota. Sementara, indikator aksesibilitas jumlah kendaraan maksimal 10 kendaraan per gardu dalam kondisi normal.
"Waktu tempuh kendaraan di jalan tol sangat penting karena saat ini sekitar 90% volume barang di Indonesia diangkut dengan moda transportasi jalan," katanya, Minggu (1/11/2015).
Waktu tempuh kendaraan yang lama karena kemacetan dan keterbatasan kecepatan di jalan tol serta waktu mengantre di gardu tol memicu biaya logistik yang tinggi dan produktivitas armada rendah.
Dia berharap operatol tol dapat menertibkan kendaraan bermuatan lebih atau overload dan melaju di bawah kecepatan minimum untuk meningkatkan kecepatan tempuh kendaraan.
"Berkaitan dengan kapasitas jalan tol yang tidak dapat mengimbangi volume kendaraan, pemerintah perlu segera mengembangkan alternatif moda transportasi lainnya," ucapnya.
Seperti diketahui, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 507/KPTS/M/2015 tentang Penyesuaian Tarif Tol, 15 ruas tol mengalami kenaikan tarif terhitung mulai 1 November 2015.