Harapan Investor Terhadap Regulasi Minerba

Investasi di sektor pertambangan bukanlah investasi yang murah.

Investasi di sektor pertambangan bukanlah investasi yang murah. Risikonya pun bisa membuat para pengusaha dan investor berpikir berulang-ulang untuk menanamkan dananya di sektor tersebut. Oleh karena itu, para investor tentunya perlu perlindungan. Semacam jaminan bahwa uang yang sudah diinvestasikan tidak akan menguap begitu saja. Memang, risiko pastinya tetap ada. Namun, setidaknya hal itu bisa diminimalisasi.

Dari sudut pandang pengusaha dan investor, mereka mengharapkan regulasi yang ramah dan bersahabat dalam artian bisa menjaga iklim investasi tetap kondusif. Di sini, pemerintah sebagai regulator memegang peranan kunci. Idealnya, regulasi yang dibuat bisa memberikan kepastian usaha bagi para investor. Namun, jika kita lihat beberapa beleid di sektor pertambangan, ada ketidakpastian yang cukup meresahkan dunia usaha.

Pasca dikeluarkannya Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang akan segera direvisi, berbagai regulasi turunannya bermunculan dalam tempo yang sangat singkat. Nyaris setiap tahun ada revisi. Artinya, para pengusaha pun diharuskan menyesuaikan diri dengan cepat. Padahal, suatu perencanaan bisnis di sektor pertambangan tak bisa dibuat hanya sekejap.

Tengok saja Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Minera Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian. Pada tahun yang sama, Permen tersebut sudah mengalami perubahan pertama. Tahun berikutnya perubahan kedua dilakukan hingga akhirnya terbit Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2014.

Direktur Indonesia Mining Association (IMI) Syahrir AB menilai hal tersebut menunjukkan keditakkonsistenan pemerintah dalam membuat regulasi untuk hilirisasi mineral. Tak hanya itu, kebijakan yang dibuat pun seringkali tanpa memperhitungkan kemampuan para para pengusaha. Ujung-ujungnya, tujuan beleid tersebut tidak tercapai.

"Kalau ada kebijakan pemerintah, apapun namanya yang tidak bisa dicapai oleh pelaku usaha misalnya, berarti terdapat masalah di dalamnya," ujarnya.

Yang hal sama juga terjadi di tataran yang lebih tinggi, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Saat ini, PP tersebut tengah digodok kembali untuk mengalami revisi yang keempat.

Revisi yang pertama yakni PP 24/2014 dilakukan pada 2012 atau dua tahun setelah PP tersebut pertama kali terbit. Dua tahun berikutnya, yakni 2014, PP tersebut mengalami dua kali revisi menjadi PP 1/2014 dan PP 77/2014.

Hingga revisi yang ketiga tersebut, permasalahan tak lantas selesai. Para pengusaha dan investor di sektor pertambangan menilai masih ada hal yang harus dibenahi dalam peraturan tersebut, yakni kepastian berusaha.

Seperti diketahui, dalam PP 77/2014, pengajuan permohonan perpanjangan usaha bagi pemegang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Batubara (PKP2B) paling cepat dua tahun sebelum masa kontraknya habis. Jangka waktu yang tidak logis jika dikaitkan dengan nilai investasi yang besar di sektor tersebut.

Pemerintah pun untungnya tak tinggal diam dan memberi respon positif terhadap keluhan para investor tersebut. Dalam revisi keempat PP 23/2010, jangka waktu pengajuan permohonan perpanjangan usaha akan dilinggarkan menjadi 10 tahun dan paling lambat 2 tahun sebelum kontraknya berakhir. Persetujuan atas permohonan tersebut akan diberikan paling lama dalam waktu 120 hari. Keputusan tersebut tentunya sangat menggembirakan. Apalagi bagi para pengusaha yang sudah memiliki proyek jangka panjang dengan nilai investasi hingga miliaran dolar Amerika Serikat. Kepastian usaha lebih cepat tentunya bisa membuat investasi ditanam lebih cepat pula.

Nico Kanter, Presiden Direktur PT Vale Indonesia Tbk., mengapresiasi langkah pemerintah tersebut. "Rencana pemerintah kita sambut baik. Hal itu bisa memberi peluang bagi para investor besar agar semakin yakin untuk berinvestasi di Indonesia," tuturnya.

Menurutnya, pelonggaran regulasi tersebut memang sangat dibutuhkan agar komitmen para investor di sektor tersebut bisa dipercepat. Hal tersebut berkaitan dengan perencanaan bisnis yang harus dibuat. Semoga saja revisi keempat PP 23/2014 tersebut mungkin saja menjadi revisi pamungkas. Dunia usaha sudah cukup dibuat pusing dengan berbagai perubahan kebijakan.

Namun, setidaknya, saat ini para investor boleh berharap banyak pada pemerintah. Pasalnya, sinyal yang ditunjukkan selama ini cukup jelas. Pemerintah ingin menarik investasi sebanyak-banyaknya.

Hanya saja, perlu diingat agar dalam setiap perencaan atau pembuatan regulasi pemerintah melibatkan para pelaku usaha. Minimal untuk berbagai masukan dan harapan dari para pengusaha. Belajar dari pengalaman, jangan sampai regulasi-regulasi baru yang diterbitkan nantinya harus mengalami perombakan di sana-sini dan direvisi berkali-kali.

Regulasi yang konsisten dubutuhkan dunia usaha, termasuk sektor pertambangan. Bukan hanya konsisten, tetapi juga regulasi yang bersahabat dan mampu menciptakan iklim investasi yang baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : MediaDigital
Editor : MediaDigital
Sumber : Marketing Digital
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

# Hot Topic

Rekomendasi Kami

Foto

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper