Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan telah menjaring sekitar 3.671 jenis item produk ilegal dengan nilai mencapai Rp20,8 miliar dalam Operasi Pangea VI.
Dari keseluruhan hasil temuan, 39% atau sebanyak 1.447 item di antaranya ialah obat tradisional, 38% atau 1.397 item merupakan produk kosmetik, dan sisa 23% atau 827 item ialah produk obat. Adapun 42% produk-produk tersebut merupakan barang impor, yang artinya sangat merugikan negara mulai dari sisi keamanan produk, bea masuk, dan lainnya.
Kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Roy Alexander Sparringa mengatakan bahwa Banten masih menjadi lokasi dengan temuan produk ilegal terbanyak yakni dengan nilai melebihi Rp9,34 miliar. Posisi selanjutnya ditempati oleh DKI Jakarta dengan temuan Rp3,1 miliar.
“Permintaan di Jakarta memang lebih banyak, tapi pengawasan juga lebih ketat dibanding di Banten. Banten sendiri begitu luas dan biasanya pelaku juga berpindah-pindah. Situasinya memang beda. Artinya memang harus ada kerja sama lintas sektor untuk itu,” katanya, Selasa (27/10/2015).
Kendati secara nilai temuan tahun ini lebih rendah dibanding tahun lalu yang mencapai Rp31,66 miliar, Roy mengatakan hal ini disebabkan oleh lebih singkatnya waktu operasi dibanding tahun lalu yang mencapai tiga bulan.
“Selain itu, BPOM juga telah melakukan intensifikasi pengawasan produk menjelang lebaran kemarin, juga Operasi Pangea yang menjaring produk ilegal dari internet,” katanya.
Dari keseluruhan 123 sarana yang diperiksa, 42 kasus di antaranya masuk ke dalam tahap pro justicia dan 1 di antaranya telah ditahan akibat aksi kejahatan farmasi tersebut.