Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Royalti dan Iuran Batu Bara Barito Utara Tercapai Rp73,7 Miliar

Realisasi penerimaan dana perimbangan royalti dan iuran tetap tambang batu bara di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, periode Januari-September 2015 mencapai Rp73,7 miliar atau 84,21% dari target Rp87,5 miliar.
Batu bara/JIBI-Paulus Tandi Bone
Batu bara/JIBI-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, MUARA TEWEH - Realisasi penerimaan dana perimbangan royalti dan iuran tetap tambang batu bara di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, periode Januari-September 2015 mencapai Rp73,7 miliar atau 84,21% dari target Rp87,5 miliar.

"Dana tersebut merupakan penerimaan bagi hasil bukan pajak dari pemerintah pusat," kata Kepala Bidang Pendapatan pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Barito Utara (Barut), Mastur di Muara Teweh, Jumat (23/10/2015).

Penerimaan tersebut merupakan hasil pembayaran kewajiban sejumlah investor tambang batu bara pemegang izin perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) dan izin usaha pertambangan (IUP) di kabupaten pedalaman Sungai Barito.

Realisasi triwulan ketiga untuk iuran tetap (landrent) Rp21,6 miliar (70%) dari rencana Rp30,9 miliar dan royalti (iuran eksplorasi dan eksploitasi batu bara) mencapai Rp52 miliar lebih (92%) dari target Rp56,5 miliar.

"Kami hanya menerima dana bagi hasil pajak itu sekitar 64% dari pemerintah pusat, sedangkan perusahaan mana saja yang membayar tidak tahu," katanya.

Kepala Bidang Pengawasan Tambang Dinas Pertambangan dan Energi Barito Utara Sarifudin mengatakan, jumlah investor batu bara yang sudah memasuki tahap eksplorasi dan eksploitasi di daerah ini masing-masing sekitar puluhan perusahaan.

"Namun dari puluhan investor yang telah memasuki tahap eksploitasi hanya sekitar 10 yang masih produksi," katanya. Hasil penjualan tambang batu bara yang dieksploitasi sejumlah perusahaan pertambangan sampai September 2015 mencapai 2,5 juta metrik ton.

Sekitar 2 juta ton batu bara itu diangkut menggunakan tongkang melalui Sungai Barito yang merupakan sarana utama transportasi hasil sumber daya alam sejumlah kabupaten di pedalaman Kalteng.

"Namun angkutan tambang batu bara itu sudah tiga bulan terhenti akibat Sungai Barito Surut, sehingga penjualan dalam beberapa bulan terakhir terganggu," ujarnya.

Sarifudin mengatakan sejumlah perusahaan itu wajib membayar royalti kepada pemerintah dengan perhitungan kualitas kalori batu bara di bawah 5.100 kilo kalori dikenai 3%  dari harga jual. Kemudian antara 5.100 dan 6.100 kilo kalori dikenai 5% dari harga jual dan di atas 6.100 kilo kalori membayar royalti 7% dari harga jual.

Sedangkan untuk landrent, seluruh investor yang memasuki tahap eksploitasi tahun pertama dikenai Rp2.000/hektare, tahun II Rp2.500/hektare, tahun III Rp3.000/hektare dan tahap eksploitasi I (30 tahun) Rp15.000/haktare.

"Produksi batu bara di daerah itu sampai kini disebutkan belum maksimal karena faktor alam dan juga terkait dengan masalah perizinan jalan tambang dan kehutanan," katanya.

Penjualan batu bara Barut pada periode Januari-Desember 2014 mencapai 4,1 juta ton atau turun dibanding 2013 yang mencapai 5,1 juta ton. []

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper