Bisnis.com, DENPASAR--Ditjen Imigrasi ternyata memiliki program yang memberikan fasilitas kemudahan bagi pebisnis Indonesia untuk bepergian ke luar negeri. Namanya Apec Business Travel Card.
Cukup berbekal ABTC, pelaku bisnis dapat keluar masuk 19 negara di Asia Pasifik tanpa harus mengurus visa ke kedutaan negara-negara tersebut.
Adapun negara dimaksud adalah Australia, Brunei Darussalam, Chili, China, Hong Kong, Jepang, Korsel, Malaysia, Meksiko, Selandia Baru, Papua Nugini, Peru, Philipina, Singapura, Taiwan, Thailand, Vietnam, dan Rusia.
Hanya berbekal ABTC, pengusaha bisa masuk tanpa harus mengurus visa ke kedutaan dan tinggal di negara itu kurang dari 90 hari.
Menurut Direktur Sistem dan Teknologi Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham Sarno Wijaya, sebenarnya program ini sudah diterapkan sejak 2004.
"Sayangnya masih belum banyak pengusaha yang mencari," ujarnya di Denpasar, Kamis (22/10/2015).
Padahal, syarat untuk mendapatkan kartu ABTC terbilang mudah. Tinggal mengisi surat permohonan dari perusahaan dan rekomendasi Apindo, serta surat referensi dari bank dengan saldo minimal Rp500 juta, dan bukti pernah melakukan perjalanan bisnis minimal 6 bulan terakhir.
Selain itu, membayar biaya keimigrasian Rp2,5 juta. Sarno mengakui proses terbitnya surat ini cukup panjang, sekitar 5-6 bulan.
"Karena harus dicek oleh 19 negara satu per satu datanya," jelas dia.
Kendati lama, jika dibandingkan penerbitan paspor, manfaat yang didapat pengusaha cukup mentereng. Salah satunya layanan cepat di loket imigrasi 19 negara tujuan sehingga pebisnis tidak perlu berbaur dalam antrean panjang.Masa berlaku kartu ini terbilang lama, yakni 5 tahun.
Sarno menuturkan tujuan penerbitan kartu ini sebagai respons atas kebutuhan pebisnis dengan mobilitas tinggi di Asia Pasifik akan kemudahan proses keimigrasian. Skema ini akan menjadi jawaban terhadap waktu dan efisiensi yang sangat diperlukan dalam bidang perdagangan dan investasi.