Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bappenas Targetkan Muncul 2.000 Desa Mandiri Hingga 2019

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menargetkan ada sekitar 2.000 desa mandiri pada tahun 2019 mendatang.
Ilustrasi desa terpencil/pisew.org
Ilustrasi desa terpencil/pisew.org

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menargetkan ada sekitar 2.000 desa mandiri pada tahun 2019 mendatang.

"Kita menargetkan pada tahun 2019 mendatang ada sekitar 2.000 desa mandiri, sesuai dengan rencana pembangunan nasional kita," kata Menteri PPN/Kepala Bappenas Sofjan Djalil dalam acara peluncuran Indeks Pembangunan Desa (IPD) 2014 di Gedung Bappenas, Selasa (20/10/2015).

Sofjan menyatakan pembangunan desa memiliki posisi yang strategis dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2015-2019, sekaligus tertuang dalam Nawacita ketiga Presiden Joko Widodo yakni, membangun bangsa dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa dalam kerangka kesatuan.

"Untuk mendorong Nawacita tersebut, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2015-2019 telah mengamanatkan sasaran pembangunan desa untuk mengurangi jumlah desa tertinggal sampai 5.000 desa dan meningkatkan jumlah desa mandiri sedikitnya 2.000 desa," ujarnya.

Untuk mencapai target dalam RPJMN tersebut, Sofjan menekankan pentingnya IPD yang bisa menjadi acuan bagi para pemangku kepentingan dalam menyusun kebijakan dan perencanaan pembangunan desa.

"Selaku ketua tim pengarah, saya ingin menggarisbawahi tentang pentingnya penyusunan IPD dalam upaya pencapaian target sasaran pembangunan pedesaan sebagaimana tertuang dalam RPJMN tahun 2015-2019," ucapnya.

Dalam penyusunan IPD, Kementerian PPN turut menggandeng Badan Pusat Statistik dalam mengklasifikasikan tingkat perkembangan desa menjadi desa tertinggal, desa berkembang, dan desa mandiri.

Dalam IPD tersebut, tercatat dari 74.093 desa di Indonesia, sebanyak 20.167 tergolong desa tertinggal, 51.022 tergolong desa berkembang, dan 2.904 tergolong desa mandiri.

Dalam IPD tersebut diketahu, jumlah desa tertinggal yang paling banyak berada di wilayah Papua dengan jumlah 6.139 desa dan paling sedikit di wilayah Jawa dan Bali sebanyak 674 desa.

"Sedangkan desa mandiri, paling banyak berada di wilayah Jawa dan Bali sejumlah 2.253 desa dan paling sedikit berada di wilayah Papua yaitu hanya enam desa," ucapnya.

Karena itu, Sofyan mengimbau Kementerian dan Lembaga (K/L) yang tergabung dalam rencana pembangunan desa, agar mengacu terhadap IPD tahun 2014 sehingga percepatan pencapaian sasaran RPJMN 2015-2019 sebanyak 2.000desa mandiri dan pengentasan 5.000 desa tertinggal dapat tercapai.

Data potensi desa yang digunakan dalam IPD, dirilis oleh Badan Pusat Statistik setiap tiga tahun sekali. Untuk itu, Sofjan mengharapkan penyempurnaan data Potensi Desa, karena sangat diperlukan sehingga IPD dapat 'meng-capture' perkembangan desa dengan lebih komprehensif.

"Ke depan, Indeks Pembangunan Desa ini perlu terus disempurnakan seiring dengan penyempurnaan indikator yang tercantum dalam pendataan Potensi Desa untuk lebih menggambarkan kondisi desa yang sesungguhnya. Berbagai masukan yang konstruktif dari berbagai pihak sangat kami harapkan," katanya.

Dari informasi yang dihimpun, IPD adalah indeks komposit yang disusun menggunakan 5 dimensi, 12 variabel, dan 42 indikator kuantitatif untuk menggambarkan sedekat mungkin pelayanan minimal di desa, dengan ruang lingkup meliputi kebutuhan sosial dasar, infrastruktur dasar, sarana dasar, pelayanan umum dan penyelenggaraan pemerintahan desa, serta kelembagaan desa yang berkelanjutan.

Indeks ini disusun dengan mengacu pada UU No. 6/2014 tentang Desa dan menggunakan data Potensi Desa 2014 sebagai rujukan indikator-indikator utama penyusun indeks yang kemudian disinkronkan dengan Permendagri Nomor 39 Tahun 2015 sebagai rujukan standar untuk jumlah desa teregistrasi di Indonesia.

IPD sendiri disusun sebagai alat atau instrumen yang memberikan informasi bagi pelaku pembangunan desa baik di tingkat pusat, daerah, maupun desa agar dapat melakukan intervensi kebijakan yang tepat sebagai upaya pengungkit perkembangan desanya.

Selain itu, juga digunakan sebagai alat untuk memonitor dan mengevaluasi kinerja pembangunan desa dalam rangka pencapaian sasaran atau target RPJMN 2015-2019


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper