Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

FORMULA PENGUPAHAN: Disnaker Bekasi Serap Masukan Pekerja & Pengusaha

Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi akan menggelar rapat dengan serikat buruh dan pengusaha untuk menindaklanjuti formula pengupahan tenaga kerja yang telah ditetapkan dalam paket kebijakan ekonomi jilid IV.
Ribuan buruh unjuk rasa berjalan kaki dari Patung Kuda menuju Istana di Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2015)/Reuters
Ribuan buruh unjuk rasa berjalan kaki dari Patung Kuda menuju Istana di Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2015)/Reuters

Bisnis.com,BEKASI--Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi akan menggelar rapat dengan serikat buruh dan pengusaha untuk menindaklanjuti formula pengupahan tenaga kerja yang telah ditetapkan dalam paket kebijakan ekonomi jilid IV.

Rapat akan digelar besok, Selasa (20/10/2015) di kantor Dinasker Kota Bekasi dan akan berlansung tertutup. Adapun, agenda pembahasan terkait hasil survei komponen standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang telah dilakukan, dan akan disambung dengan membahas terkait tindak lanjut formula pengupahan yang dikeluarkan pemerintah pusat.

Sudirman, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnaker Kota Bekasi mengatakan, pihaknya akan mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah pusat terkait formula pengupahan tenaga kerja. Namun demikian, serikat buruh belum menerima formula yang tertuang dalam paket kebijakan ekonomi IV tersebut.

Untuk itu, Dewan Pengupahan Kota Bekasi yang terdiri dari Disnaker bersama serikat buruh dan pengusaha akan menggelar rapat untuk menemukan kesepakatan terkait pengupahan pada Selasa (20/10).

"Kami akan melakukan sesuai aturan regulasi yang telah dibuat, tapi Dewan Pengupahan kan tidak hanya pemerintah, di sana ada juga serikat pekerja dan pengusaha," katanya, Senin (19/10/2015).

Pemerintah pusat telah mengelurkan paket kebijakan jiid IV yang menitikberatkan pada ketenagakerjaan dan upah minimum. Formulasi baru penghitungan besaran kenaikan upah minimum setiap tahun dilakukan dengan cara menjumlahkan upah minimum tahun berjalan dikalikan dengan angka inflasi di masing-masing daerah ditambah pertumbuhan ekonomi nasional.

Formulasi pengupahan ini selanjutnya akan diikuti tujuh peraturan menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang mencakup aturan formula upah minimum, penetapan UMP/UMK, penetapan UMS dan permenaker tentang struktur skala upah. Selain itu, ada juga permenaker yang mengaturan tunjangan hari raya, uang servis dan standar kebutuhan hidup layak. Semua permenaker itu akan disahkan pada tahun ini.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Hilman

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper