Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DEREGULASI PENGUPAHAN: Tak Miliki Struktur Upah, Perusahaan Kena Sanksi

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan pemerintah akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan tidak memiliki struktur dan skala upah yang jelas.
Sejumlah buruh yang tergabung dalam beberapa serikat pekerja melakukan unjukrasa di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Bandung, Jawa Barat/Antara
Sejumlah buruh yang tergabung dalam beberapa serikat pekerja melakukan unjukrasa di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Bandung, Jawa Barat/Antara

Bisnis.com, JAKARTA ---  Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan pemerintah akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan tidak memiliki struktur dan skala upah yang jelas.

Menurut Hanif dalam pertemuan dengan Forum Pemimpin Redaksi media-media nasional di Jakarta, Jumat malam (16/10/2015), hukuman yang akan diberikan berupa sanksi administratif hingga pembekuan perusahaan.

"Struktur dan skala upah ini penting untuk sehatnya bisnis perusahaan dan melindungi kepentingan para pekerja," ujar Hanif.

Artinya, lanjut Hanif, perusahaan harus memberikan bayaran kepada pekerja dengan mempertimbangkan masa kerja, pendidikan, kompetensi, dan prestasi atau produktivitas.

Apalagi, keluarnya kebijakan paket kebijakan ekonomi jilid IV membuat perusahaan tidak perlu lagi "pusing" memikirkan kenaikan upah secara mendadak karena adanya formula pengupahan dan bisa fokus meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui dialog bipartit.

"Jadi, ini juga bisa menggeser perjuangan pekerja dari sebelumnya menuntut upah minimum menjadi memperjuangkan upah layak," tutur Hanif.

Namun, Menaker juga menyatakan pemerintah akan memberikan penghargaan atau "reward" kepada perusahaan yang taat aturan pengupahan pemerintah.

Pada Kamis (15/10) pemerintah mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi IV yang menyangkut tiga bidang, yaitu terkait ketenagakerjaan, pengembangan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan pengembangan ekspor oleh pelaku UMKM dengan dukungan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Pemerintah menetapkan kebijakan dan formula peningkatan kesejahteraan pekerja melalui pengupahan yang adil, sederhana dan terproyeksi.

Bentuk kehadiran negara dalam upaya peningkatan kesejahteraan pekerja, antara lain dalam bentuk pemberian jaring pengaman ("safety net") melalui kebijakan upah minimum dengan sistem formula. Kehadiran negara dalam hal ini memastikan pekerja/buruh tidak jatuh ke dalam upah murah.

Selain itu, negara hadir dalam bentuk pembinaan dan pengawasan terhadap berlangsungnya dialog sosial bipartit antara pengusaha dengan pekerja.

Dialog sosial bipartit adalah kunci utama kesejahteraan pekerja, termasuk yang terkait dengan penerapan struktur dan skala upah dimana upah dibayarkan dengan mempertimbangkan masa kerja, pendidikan, kompetensi, dan prestasi atau produktivitas.

Menaker Hanif Dhakiri mengatakan Peraturan Pemerintah sebagai tindak lanjut dari kebijakan paket ekonomi IV ini akan ditandatangani secepatnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper