Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DEREGULASI PENGUPAHAN: Jangan Langgengkan Upah Murah di Indonesia

Aliansi Buruh Yogyakarta berharap perumusan Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai sistem pengupahan tidak melanggengkan upah murah di Indonesia.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, YOGYAKARTA ---  Aliansi Buruh Yogyakarta berharap perumusan Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai sistem pengupahan tidak melanggengkan upah murah di Indonesia.

"Kami khawatir pengaturan itu justru akan melanggengkan upah murah di Indonesia," kata Sekretaris Jenderal Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) Kirnadi di Yogyakarta, Sabtu (17/10/2015).

Menurut dia, kendati saat ini Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang nantinya akan mengatur mekanisme pengupahan itu masih digodok, diharapkan formulasi dalam sistem pengupahan tidak hanya menggunakan penghitungan yang matematis berdasarkan persentase inflasi dan pertumbuhan ekonomi semata.

"Kalau acuannya hanya matematis didasarkan persentase inflasi dan pertumbuhan ekonomi saja maka kenaikannya hanya berkisar 5-6 persen saja," kata dia.

Kirnadi mengatakan, pemerintah melalui RPP tersebut jangan memposisikan buruh hanya sebagai alat produksi yang sistem pengupahannya didasarkan pada angka matematis pertumbuhan ekonimi dan inflasi. "Apalagi kenyataannya persentase inflasi dan pertumbuhan ekonomi itu berbeda dengan yang terjadi terhadap harga-harga kebutuhan di pasaran," kata dia.

Oleh sebab itu, menurut dia, pengaturan pemerintah melalui RPP itu jangan sampai mematok formulasi yang hanya menguntungkan pengusaha, dan menekan kesejahteraan buruh.

Menurut dia, seyogianya pemerintah tetap memposisikan pekerja atau buruh sebagai SDM negara yang luar biasa, sehingga pemberlakuan upah murah oleh perusahaan dapat dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

"Penetapan upah murah bagi buruh bisa berpotensi pelanggaran hak asasi manusia," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hanif Dhakiri mengatakan RPP soal pengupahan yang akan akan diluncurkan pemerintah tujuannya di antaranya untuk memberi kepastian mengenai kenaikan upah tiap tahun.

Dia juga mengatakan formula yang akan diterapkan dalam perhitungan upah minimum diupayakan sederhana dan mudah dipahami oleh seluruh pemangku kepentingan yang tetap mengacu kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Penghitungan upah minimum menggunakan formula yang sederhana, adil, dan predictable dengan mempertimbangkan faktor penting yang bertujuan untuk mempertahankan daya beli dari upah tersebut, yaitu faktor inflasi dan pertumbuhan ekonomi," kata Hanif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper