Bisnis.com, DEPOK - Serikat Pekerja Nasional (SPN) menolak paket kebijakan ekonomi jilid IV terkait ketenagakerjaan yang dinilai tidak pro terhadap buruh atau pekerja.
Ketua SPN Iwan Kusmawan mengatakan penolakan tersebut muncul lantaran paket kebijakan jilid IV dinilai tidak sejalan dengan Undang-undang No. 13/2003.
"Bagaimana pun juga formula pengupahan harus sesuai dengan kebutuhan hak layak karena diatur oleh Undang-undang," ujarnya pada Bisnis.com, Jumat (16/10/2015).
Kemarin, pemerintah telah mengumumkan paket ekonomi jilid IV ihwal yang salah satunya mengatur formulasi kenaikan upah minimum dilakukan dengan menjumlahkan upah minimum tahun berjalan dikalikan inflasi dan ditambah pertumbuhan ekonomi nasional.
Kebijakan tersebut dinilai dapat memastikan kalangan buruh atau pekerja tidak diupah secara murah dan mampu memberikan kepastian bagi pengusaha dalam berbisnis.
Iwan mengatakan hitung-hitungan pemerintah terkait formulasi dinilai salah. Justru, kata dia, apabila formulasi penghitungan upah ditempuh dengan cara tersebut, yang ada malah buruh berkesan memperoleh upah di bawah standar.
"Kalau sekarang upah itu berdasar penghitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, maka saya kira keberadaan dewan pengupahan tidak ada gunanya. Peran mereka tidak ada. Jadi ini kebijakan ironis," katanya.
SPN Nilai Paket Ekonomi Jilid IV Kebijakan Ironis
Serikat Pekerja Nasional (SPN) menolak paket kebijakan ekonomi jilid IV terkait ketenagakerjaan yang dinilai tidak pro terhadap buruh atau pekerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Miftahul Khoer
Editor : Stefanus Arief Setiaji
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
36 menit yang lalu
Harga Pangan Hari Ini (24/11): Beras, Telur, Minyak Goreng Turun
15 jam yang lalu
Bos Eramet Buka-bukaan Soal RI Batasi Pasokan Nikel
17 jam yang lalu