Bisnis.com, JAKARTA --- Kebijakan pengupahan dengan sistem formula yang segera diterapkan pemerintah dimaksudkan untuk memastikan adanya penciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya karena kebijakan baru tersebut dinilai akan mampu menarik investasi.
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri dalam rilisnya, Jumat (16/10/2015), mengatakan dengan sistem formula itu akan menciptakan kepastian dalam pengupahan sehingga iklim investasi akan membaik dan tercipta lebih banyak lapangan kerja baru bagi sekitar 7,4 juta pengangguran di Indonesia.
"Dengan banyaknya lapangan pekerjaan yang tercipta maka para pekerja dan calon pekerja akan memiliki lebih banyak pilihan. Jika pilihan mereka lebih banyak, maka posisinya akan semakin kuat dan itu berarti kesejahteraannya akan lebih meningkat. Jadi kebijakan pengupahan ini memang untuk rakyat, baik yang sudah bekerja maupun yang akan bekerja," katanya.
Menurut Hanif, kebijakan pengupahan baru dengan sistem formula itu memberi perlindungan sekaligus kepada pekerja/buruh, para pencari kerja/pengangguran dan juga kepastian bagi dunia usaha.
Lebih lanjut Menaker Hanif menjelaskan bahwa dengan kebijakan pengupahan yang menggunakan formula juga akan memastikan adanya kenaikan upah pekerja/buruh setiap tahun dan kepastian mengenai besaran kenaikan upah setiap tahun.
"Pengupahan dengan formula ini 'win-win' (saling menguntungkan) sudah. Pekerja dapat kepastian bahwa upah mereka akan naik setiap tahun, dan pengusaha dapat kepastian bahwa besaran kenaikan upah setiap tahun itu terukur sifatnya, sehingga tidak mengganggu perencanaan keuangan perusahaan," paparnya.
Menko Perekonomian Darmin Nasution di Istana Negara, Kamis (15/10), mengumumkan bahwa pemerintah akan segera menerapkan kebijakan pengupahan baru dengan sistem formula yang berdasar pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional dalam perhitungan kenaikan upah minimum tahunan.
Kebijakan pengupahan baru itu dituangkan dalam rancangan peraturan pemerintah (PP) tentang pengupahan yang akan segera ditandatangani oleh Presiden dalam waktu dekat.
Rencananya PP Pengupahan akan langsung diterapkan tahun 2015 atau penetapan upah minimum propinsi (UMP) tahun 2016 sudah akan menggunakan formula baru tersebut.
TENAGA KERJA: Kebijakan Pengupahan Segera Diluncurkan
Kebijakan pengupahan dengan sistem formula yang segera diterapkan pemerintah dimaksudkan untuk memastikan adanya penciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya karena kebijakan baru tersebut dinilai akan mampu menarik investasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
14 menit yang lalu
Harga Pangan Hari Ini (24/11): Beras, Telur, Minyak Goreng Turun
15 jam yang lalu
Bos Eramet Buka-bukaan Soal RI Batasi Pasokan Nikel
17 jam yang lalu