Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Siti Nurbaya Dinilai Tidak Tegas Tegakkan Hukum untuk Pembakar Asap

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dinilai perlu mencontoh ketegasan Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama untuk memberantas praktik pembalakan dan pembakaran hutan.n
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo (kedua kiri) meninjau lokasi kebakaran lahan di Desa Pulo Keronggan, Kec Pedamaran Timur, Ogan Komering Ilir, Sumsel, Minggu (6/9/2015). Presiden meminta Kapolri untuk menindak tegas pelaku dan perusahaan yang membakar lahan dengan sengaja./Antara
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo (kedua kiri) meninjau lokasi kebakaran lahan di Desa Pulo Keronggan, Kec Pedamaran Timur, Ogan Komering Ilir, Sumsel, Minggu (6/9/2015). Presiden meminta Kapolri untuk menindak tegas pelaku dan perusahaan yang membakar lahan dengan sengaja./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dinilai perlu mencontoh ketegasan Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama untuk memberantas praktik pembalakan dan pembakaran hutan.

“Kita butuh seorang Menteri Lingkungan Hidup seperti Ahok. Beliau tegas untuk menegakkan aturan,” ujar Wakil Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) Made Ali di Jakarta, Kamis (15/10/2015).

Dia mencontohkan aksi Ahok saat menggusur warga Kampung Pulo yang dianggap menduduki tanah negara. Kendati ditentang banyak pihak, Made menilai langkah itu telah sesuai dengan koridor.

“Dia bahkan melawan Komnas HAM. Tapi hasilnya sampai sekarang mulus saja,” katanya.

Menurut dia, pembakaran hutan terus berulang karena penegakan hukum masih lemah. Padahal, pemerintah memiliki seperangkat aturan yang dapat digunakan untuk menjerat aktor-aktor pembakar hutan, baik individu maupun korporasi.

Made meyakini Siti Nurbaya berada dalam posisi lebih superior untuk menghukum pelaku pembakaran hutan. Namun, hingga pembakaran semakin meluas dan korban bencana asap berjatuhan, pemerintah masih belum tegas.

“Masa sampai sekarang baru satu perusahaan hutan yang dihukum? Itu pun sebenarnya tidak beroperasi lagi,” tuturnya.

KLHK memang sudah memberi sanksi empat perusahaan yang lahan konsesinya terbakar. Tiga perusahaan sawit yakni PT Tempirai Palm Resources dan PT Waringin Agro Jaya yang beroperasi di Sumatera Selatan; serta PT Langgam Inti Hibrindo di Riau, dibekukan sementara.

Sementara itu, satu perusahaan hutan yang dicabut izinnya adalah PT Hutani Sola Lestari di Riau. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Alam (IUPHHK-HA) perusahaan itu secara resmi tidak berlaku lagi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper